Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui jajaran intelijennya lemah sehingga belum berhasil menangkap terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Padahal buron yang sudah berstatus Warga Negara Papua Nugini itu leluasa bepergian ke Malaysia dan Singapura hingga pulang balik ke Indonesia.
“Kami juga ada kelemahan, pada 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK (peninjuan kembali)-nya. Ini jujur kelemahan intelijen kami,” tegas Burhanuddin di hadapan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks
Parlemen, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Djoko selama ini dengan leluasa keluar masuk Malaysia dan Singapura, namun kejaksaan sulit untuk menangkapnya. Padahal, pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah institusi untuk menjebloskan yang bersangkutan ke penjara. “Ini juga yang menjadi kelemahan kami, kabarnya dia sudah ada di Indonesia dalam 3 bulan terakhir.’’
Pada Oktober 2008, PN Jaksel memvonis bebas Djoko dalam perkara korupsi cessie Bank Bali. Tak puas dengan putusan itu, Kejagung melakukan upaya PK dan MA memutuskan mengganjar Djoko dengan kurungan 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.
MA juga memerintahkan uang Rp546 miliar di Bank Bali diserahkan ke negara. Namun, sehari sebelum putusan, Djoko melarikan diri ke Papua Nugini pada 2009. Polri ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara, tapi hingga kini semua upaya itu sia-sia.
Jaksa Agung mengatakan kepekaan intelijennya akan menjadi bahan evaluasi akibat kerap gagap menangkap Djoko. Termasuk setelah mendengar informasi bahwa yang bersangkutan kerap keluar masuk Indonesia serta hadir saat mendaftarkan permohonan PK di PN Jaksel.
Meski begitu, Burhanuddin mengaku heran dengan status buron Djoko karena dapat keluar masuk Indonesia. “Ini akan menjadi pembahasan kami dengan Imigrasi. Kami tidak menyalahkan siapa pun, tapi pencekalan terpidana seharusnya tidak terbatas hingga tertangkap,” ucapnya.
Burhanuddin menegaskan akan berupaya menangkap Djoko karena punya kesempatan besar saat sang terpidana akan hadir di sidang PK. “Persidangan PK mewajibkan pemohonnya hadir dan ketika Djoko Tjandra ini hadir, kami akan langsung menangkapnya.’’
Stigma buruk
Sidang PK atas kasus Djoko sebenarnya sudah berlangsung kemarin, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Jaksa Budi Triono pun meminta kepada majelis hakim untuk memastikan Djoko hadir dan tidak menggelar persidangan melalui video conference.
Budi Triono menyebutkan kehadiran pemohon PK dalam persidangan sudah diatur dengan tegas dalam undang-undang. “Kewajiban terdakwa untuk hadir telah diatur dalam undang-undang hukum acara pidana Pasal 263 dan Pasal 265 juga atas SEMA (surat edaran MA) yang menyebutkan pemohon PK harus dihadirkan di persidangan. Jadi kami minta agar kuasa hukum pemohon dapat menghadirkan pemohon PK,” tuturnya.
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejagung secepatnya menangkap Djoko dan memasukkannya ke penjara. Dia menekankan, tindakan yang terkesan lambat dari Kejagung akan memunculkan stigma negatif. ‘’Korps Adhyaksa dianggap secara sengaja meloloskan Djoko. Kejaksaan Agung dapat dianggap membiarkan buron kelas kakap itu berkeliaran di Indonesia,” tandasnya. (Rif/X-8)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved