Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui jajaran intelijennya lemah sehingga belum berhasil menangkap terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Padahal buron yang sudah berstatus Warga Negara Papua Nugini itu leluasa bepergian ke Malaysia dan Singapura hingga pulang balik ke Indonesia.
“Kami juga ada kelemahan, pada 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK (peninjuan kembali)-nya. Ini jujur kelemahan intelijen kami,” tegas Burhanuddin di hadapan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks
Parlemen, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Djoko selama ini dengan leluasa keluar masuk Malaysia dan Singapura, namun kejaksaan sulit untuk menangkapnya. Padahal, pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah institusi untuk menjebloskan yang bersangkutan ke penjara. “Ini juga yang menjadi kelemahan kami, kabarnya dia sudah ada di Indonesia dalam 3 bulan terakhir.’’
Pada Oktober 2008, PN Jaksel memvonis bebas Djoko dalam perkara korupsi cessie Bank Bali. Tak puas dengan putusan itu, Kejagung melakukan upaya PK dan MA memutuskan mengganjar Djoko dengan kurungan 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.
MA juga memerintahkan uang Rp546 miliar di Bank Bali diserahkan ke negara. Namun, sehari sebelum putusan, Djoko melarikan diri ke Papua Nugini pada 2009. Polri ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara, tapi hingga kini semua upaya itu sia-sia.
Jaksa Agung mengatakan kepekaan intelijennya akan menjadi bahan evaluasi akibat kerap gagap menangkap Djoko. Termasuk setelah mendengar informasi bahwa yang bersangkutan kerap keluar masuk Indonesia serta hadir saat mendaftarkan permohonan PK di PN Jaksel.
Meski begitu, Burhanuddin mengaku heran dengan status buron Djoko karena dapat keluar masuk Indonesia. “Ini akan menjadi pembahasan kami dengan Imigrasi. Kami tidak menyalahkan siapa pun, tapi pencekalan terpidana seharusnya tidak terbatas hingga tertangkap,” ucapnya.
Burhanuddin menegaskan akan berupaya menangkap Djoko karena punya kesempatan besar saat sang terpidana akan hadir di sidang PK. “Persidangan PK mewajibkan pemohonnya hadir dan ketika Djoko Tjandra ini hadir, kami akan langsung menangkapnya.’’
Stigma buruk
Sidang PK atas kasus Djoko sebenarnya sudah berlangsung kemarin, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Jaksa Budi Triono pun meminta kepada majelis hakim untuk memastikan Djoko hadir dan tidak menggelar persidangan melalui video conference.
Budi Triono menyebutkan kehadiran pemohon PK dalam persidangan sudah diatur dengan tegas dalam undang-undang. “Kewajiban terdakwa untuk hadir telah diatur dalam undang-undang hukum acara pidana Pasal 263 dan Pasal 265 juga atas SEMA (surat edaran MA) yang menyebutkan pemohon PK harus dihadirkan di persidangan. Jadi kami minta agar kuasa hukum pemohon dapat menghadirkan pemohon PK,” tuturnya.
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejagung secepatnya menangkap Djoko dan memasukkannya ke penjara. Dia menekankan, tindakan yang terkesan lambat dari Kejagung akan memunculkan stigma negatif. ‘’Korps Adhyaksa dianggap secara sengaja meloloskan Djoko. Kejaksaan Agung dapat dianggap membiarkan buron kelas kakap itu berkeliaran di Indonesia,” tandasnya. (Rif/X-8)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved