Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
TIM hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, menyatakan pesimis Jaksa Agung ST Burhanuddin akan serius mengevaluasi jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyiraman Novel.
Kejaksaan disebutnya turut bertanggung jawab atas tuntutan rendah yakni 1 tahun penjara terhadap penyerang Novel.
"Apakah mungkin kasus seserius Novel, jaksa agung tidak tahu. Apalagi kasus ini sangat diberi atensi oleh Presiden. Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab ketika kasus ini disidangkan," ucap Saor saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/6).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan melakukan evaluasi terhadap jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Jaksa menuntut satu tahun kedua terdakwa anggota polisi, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Baca juga: Kejagung Panggil JPU Kasus Novel
Menurut Saor, tim kuasa hukum Novel sebenarnya sudah melayangkan keberatan-keberatan terkait persidangan. Salah satunya soal kuasa hukum terdakwa yang juga berasal dari kepolisian. Namun, imbuh Saor, jaksa penuntut umum yang semestinya berada di sisi korban justru tidak berkeberatan.
"JPU tidak keberatan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa dari kepolisian. Saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Kita sudah surati agar dipanggil tapi tidak mau. Sehingga JPU dan penyidik membuat sidang ini formalitas untuk menutupi aktor penyiraman air keras kepada Novel," jelasnya.
Rencana mengevaluasi penuntut pada kasus Novel mencuat dari mulut jaksa agung dihadapan Komisi III DPR saat rapat kerja di DPR, Senin (29/6) kemarin. ST Burhanuddin mengatakan landasan jaksa penuntut umum dalam perkara itu akan dimintai alasannya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III mengkritisi Kejaksaan mengenai rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pasalnya, tuntutan itu jauh berneda jika dibandingkan dengan tuntutan kasus serupa. Pada kasus-kasus lain, tuntutan pidana penyiraman air keras di atas 3 tahun hingga 8 tahun penjara. (A-2)
Presiden pun langsung mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak. "Jaksa Agung ada Jaksa Agung. Jaksa Agung banyak pekerjaan ini,” kata Prabowo.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved