Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Senin (29/6) malam.
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan guna mencari alat bukti terkait perkara tersebut. “Keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tuturnya.
“Serta guna mencari alat bukti dan dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, kepada para tersangka, baik korporasi maupun pribadi,” imbuhnya
Adapun ketiga saksi yang diperiksa ialah pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka ialah Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek Ridwan, Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK Muhammad Arif Budiman, dan Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK Junaidi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Fakhri Hilmi (FH), pejabat di OJK, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Adapun, atas perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait kasus itu, Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (Rif/P-5)
Produk ini g dirancang untuk membantu keluarga Indonesia mempersiapkan perlindungan keuangan keluarga sekaligus perencanaan warisan lintas generasi.
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota Holding BUMN IFG yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi, memperkuat kualitas layanan kepada pemegang polis.
PT Jasaraharja Putera membukukan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2025.
Sepanjang 2025, Asuransi Jasindo secara konsisten menggelar berbagai program literasi keuangan dan asuransi di 11 kota di Indonesia.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata atas konsistensi Hanwha Life dalam melakukan transformasi digital berkelanjutan selama 12 tahun beroperasi di Indonesia.
Pepe menegaskan fokus perusahaan ke depan akan diarahkan pada penguatan fundamental dan pertumbuhan berkelanjutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved