Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengakui terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra leluasa bepergian di Malaysia dan Singapura hingga pulang-balik ke Indonesia. Seharusnya pihak imigrasi dapat memberikan informasi atas kedatangannya ke Indonesia.
"Ini akan menjadi pembahasan kami dengan imigrasi. Kami tidak menyalahkan siapapun tapi pencekalan terpidana seharusnya tetap dan tidak terbatas hingga tertangkap," tuturnya dihadapan Komisi III DPR saat menghadiri rapat dengar pendapat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7).
Untuk itulah, ia mengaku heran dengan status buron Djoko Tjandra karena dapat keluar masuk Indonesia tanpa pencekalan. Seharusnya pihak imigrasi dapat memberikan informasi atas kedatangannya ke Indonesia.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Nurhadi, KPK Panggil Tiga Saksi
Selain itu, ia juga mengakui jajaran intelijennya belum berhasil menangkap. "Kami juga ada kelemahan, pada 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di PN Jaksel untuk mendaftarkan PKnnya. Ini jujur kelemahan intelijen kami," tegasnya.
Menurut dia, Djoko Tjandra selama ini dengan leluasa dapat keluar masuk Malaysia dan Singapura namun sulit untuk menangkapnya. Padahal pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah institusi untuk menjebloskannya ke ruang penjara.
"Juga ini yang menjadi kelemahan kami, kabarnya dia sudah ada di Indonesia dalam 3 bulan terakhir," paparnya.
Ia mengatakan, kepekaan intelijen Kejaksaan Agung akan menjadi bahan evaluasi dirinya akibat kerap gagap menangkap Djoko Tjandra. Termasuk setelah mendengar informasi bahwa yang bersangkutan kerap keluar masuk Indonesia serta hadir saat mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.
Pada Oktober 2008, PN Jaksel memvonis bebas Djoko Tjandra dari tuntutan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun Kejagung melakukan upaya peninjauan kembali ke MA.
MA memutuskan menganjar Djoko dengan kurungan dua tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. MA juga memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali harus diserahkan ke negara.
Sehari sebelum putusan, Djoko melarikan diri ke Papua Nugini pada 2009. Polri juga ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk dapat menjebloskan Djoko ke penjara menjalani masa tahanan selama dua tahun. (OL-4)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved