Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
NASABAH Wanaartha Life (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memblokir dan menyita rekening efek Wanaartha Life akibat kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Pemblokiran yang dilakukan Kejagung sejak 21 Januari 2020 setelah adanya kasus korupsi Jiwasraya dinilai telah menghambat proses klaim polis dari para nasabah ke Wanaartha Life.
Seorang nasabah, Fuk Ing, yang saat ini tengah terbaring di rumah sakit karena menderita kanker lidah stadium tiga mengaku sangat terpukul akibat pemblokiran rekening efek Wanaartha Life.
“Saya saat ini mengidap kanker lidah stadium tiga, hidup saya kritis, butuh banyak biaya untuk melanjutkan pengobatan. Saya juga butuh biaya buat kebutuhan anak-anak saya,” ucap Fuk Ing kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Ia menceritakan saat ini kondisi keuangannya sangat kritis akibat pemblokiran rekening sebagai imbas kasus korupsi Jiwasraya. “Saya butuh mencairkan polis saya segera. Jika tidak, hidup saya bisa menjadi sangat pendek,” keluhnya. Tak hanya Fuk Ing, nasabah lainnya menceritakan kisah serupa.
“Selama 40 tahun papa saya berjualan di pasar. Dari hasil kerja keras itu bisa punya properti. Sejumlah properti dijual dan menghasilkan keuntungan. Keuntungan itu mulanya ditabung di bank. Namun, pada akhirnya 100% dipindahkan ke Wanaartha Life untuk mendapatkan imbal hasil,” tutur seorang nasabah yang tak mau disebutkan namanya.
Ia menyebutkan saat ini bapaknya terbaring sakit. Tubuhnya kekurangan darah merah sehingga memerlukan transfusi. “Belum lagi, setelah transfusi darah, tangan Papa menjadi bengkak dan perlu obat-obatan. Saya sangat berharap uang Papa bisa kembali 100% karena Papa sangat membutuhkannya,” tegasnya.
Hingga saat ini Kejagung selaku pihak yang memblokir dan menyita rekening efek Wanaartha Life belum merespons keluhan nasabah. Para nasabah Wanaartha Life telah berjuang untuk mendapatkan hak mereka melalui sidang gugatan praperadilan yang diajukan Wanaartha Life di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terkait dengan sah-tidaknya penyitaan oleh Kejagung.
Namun, gugatan praperadilan tersebut dinyatakan gugur oleh hakim tunggal dengan alasan sidang perkara pokok tindak pidana korupsi Jiwasraya sudah diperiksa lebih dulu daripada sidang praperadilan. (Rif/P-3)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved