Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai informasi keluar-masuk Djoko Tjandra mesti menjadi bahan evaluasi pihak Imigrasi. Informasi mengenai pencekalan atau status buron harus diperhatikan Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak kecolongan seperti yang terjadi terhadap tersangka suap Harun Masiku.
"Informasi yang disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai Djoko Tjandra, buron kasus cassie Bank Bali bisa masuk ke Indonesia mesti menjadi bahan evaluasi pihak Imigrasi. Hal ini mengingatkan kita juga seperti yang terjadi pada Harun Masiku yang bisa lolos padahal sudah dinyatakan buron," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (30/6).
Baca juga: Kejaksaan Memastikan Eksekusi Djoko Tjandra Bisa Dilakukan
Ia mengatakan, data atau permohonan aparat penegak hukum terhadap seseorang yang dinyatakan buron atau cekal mesti diperhatikan pihak Imigrasi. Ketika mendapatkan data adanya informasi perlintasan terhadap orang yang berstatus tersebut, Imigrasi mesti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dengan begitu, kata dia, gerbang lalu lintas antar negara tidak mudak ditembus oleh pihak yang berupaya lari dari jeratan hukum. "Kemudian saat mengetahui ada yang masuk atau berusaha dan starus buron mesti ditindak dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait," tegasnya.
Selain Imigrasi, ia juga mengatakan kasus ini mesti menjadi bahan evaluasi pihak Kejaksaan untuk lebih giat mencari buron. Jajaran intelijen Kejaksaan Agung dalam hal ini turut berperan besar dalam mengungkap keberadaan buronan.
"Kejaksaan Agung mesti juga segera mengeksekusi Djoko Tjandra yang perkaranya sudah berkekuatan hukum terlebih dinyatakan tengah berada di Indonesia. Kemudian juga yang tak kalah penting mendorong pelunasan denda yang divoniskan kepada Djoko Tjandra," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengakui jajaran intelijennya belum berhasil menangkap terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali itu. Padahal buronan yang sudah berstatus Warga Negara Papua Nugini ini leluasa bepergian di Malaysia dan Singapura hingga pulang-balik ke Indonesia.
Baca juga: Ini Nama Petinggi yang Terseret Kasus Joker di Bank Bali
"Kami juga ada kelemahan, pada 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di PN Jaksel untuk mendaftarkan PK-nya. Ini jujur kelemahan intelijen kami," tegasnya di hadapan Komisi III DPR saat menghadiri rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7).
Menurut dia, Djoko Tjandra selama ini dengan leluasa dapat keluar masuk Malaysia dan Singapura namun sulit untuk menangkapnya. Padahal, pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah institusi untuk menjebloskannya ke ruang penjara.
"Juga ini yang menjadi kelemahan kami, kabarnya dia sudah ada di Indonesia dalam 3 bulan terakhir," paparnya.
Ia mengatakan, kepekaan intelijen Kejaksaan Agung akan menjadi bahan evaluasi dirinya akibat kerap gagap menangkap Djoko Tjandra. Termasuk setelah mendengar informasi bahwa yang bersangkutan kerap keluar masuk Indonesia serta hadir saat mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.
"Ini akan menjadi bahan evaluasi kami," katanya.
Meski begitu, ia mengaku heran dengan status buron Djoko Tjandra karena dapat keluar masuk Indonesia tanpa pencekalan. Seharusnya pihak Imigrasi dapat memberikan informasi atas kedatangannya ke Indonesia.
"Ini akan menjadi pembahasan kami dengan imigrasi. Kami tidak menyalahkan siapapun tapi pencekalan terpidana seharusnya tetap dan tidak terbatas hingga tertangkap," pungkasnya.
Pada Oktober 2008, PN Jaksel memvonis bebas Djoko Tjandra dari tuntutan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun Kejagung melakukan upaya peninjauan kembali ke MA.
Baca juga: Konspirasi di Balik Cessie Bank Bali
MA menganjar Djoko dengan kurungan dua tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. MA juga memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali harus diserahkan ke negara.
Sehari sebelum putusan, Djoko melarikan diri ke Papua Nugini pada 2009. Polri juga ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk dapat menjebloskan Djoko ke penjara menjalani masa tahanan selama dua tahun. (Cah/A-3)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved