Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung terus melakukan proses penyidikan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2015. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 2 saksi terkait perkara tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dua saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alsintan pada Kementan RI Tahun Anggaran 2015," kata Hari, Jakarta, Kamis, (2/7).
Ia menyebutkan, kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik merupakan rirektur perusahaan rekanan Kementan. "Mereka adalah Direktur PT Teknik Agro Lestari Jaya Dedy Setyawan dan Direktur PT Mitra Balai Industri Pertanian Andar Nugraha," jelasnya.
Hari mengungkapkan pemeriksaan dilakukan karena keterangan saksi dianggap perlu untuk digunakan sebagai alat bukti atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal saat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian pada 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung, kedelai. Alat yang dibeli berupa traktor roda dua, pompa air, traktor roda empat, rice tranplanter, seeding tray, dan eskavator.
Pengadaan itu bersumber dari APBN Refocusing Tahun Anggaran 2015 dan APBNP Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.658.000.000.000. Mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan sistem e-purchasing dengan harga e-Katalog yang ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (R-1)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved