Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dua Rekanan Kementan Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Alsintan

Rifaldi Putra Irianto
03/7/2020 05:05
Dua Rekanan Kementan Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Alsintan
Ilustrasi(DOK MI)

KEJAKSAAN Agung terus melakukan proses penyidikan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2015. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 2 saksi terkait perkara tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dua saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alsintan pada Kementan RI Tahun Anggaran 2015," kata Hari, Jakarta, Kamis, (2/7).

Ia menyebutkan, kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik merupakan rirektur perusahaan rekanan Kementan. "Mereka adalah Direktur PT Teknik Agro Lestari Jaya Dedy Setyawan dan Direktur PT Mitra Balai Industri Pertanian Andar Nugraha," jelasnya.

Hari mengungkapkan pemeriksaan dilakukan karena keterangan saksi dianggap perlu untuk digunakan sebagai alat bukti atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal saat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian pada 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung, kedelai. Alat yang dibeli berupa traktor roda dua, pompa air, traktor roda empat, rice tranplanter, seeding tray, dan eskavator.

Pengadaan itu bersumber dari APBN Refocusing Tahun Anggaran 2015 dan APBNP Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.658.000.000.000. Mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan sistem e-purchasing dengan harga e-Katalog yang ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya