Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka merupakan pejabat teras aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hari ini, kami menetapkan satu orang tersangka dari OJK berinisial FH. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (25/6).
Baca juga: Tujuh Hakim Ikuti Sidang Perdana Kasus Jiwasraya
Dalam penetapannya, lanjut Hari, tersangka Fakhri Hilmi atau disingkat FH memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan di Jiwasraya. "Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab di jabatan pada pengelolaan keuangan Jiwasraya. Termasuk, perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan," imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hari menyebut tersangka FH belum ditahan. Sebab, upaya penahanan membutuhkan proses. "Sementara ini belum ditahan. Itu kan butuh proses. Terkait apakah nanti tersangka melarikan diri, perlu ditekankan ketika menetapkan tersangka perorangan selalu diikuti dengan pencekalan," pungkas Hari.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Baca juga: Kepala PPATK Baru Siap Tuntaskan Kasus Jiwasraya
Rinciannya, Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenam orang tersangka sudah menjalani persidangan.(OL-11)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved