Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka merupakan pejabat teras aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hari ini, kami menetapkan satu orang tersangka dari OJK berinisial FH. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (25/6).
Baca juga: Tujuh Hakim Ikuti Sidang Perdana Kasus Jiwasraya
Dalam penetapannya, lanjut Hari, tersangka Fakhri Hilmi atau disingkat FH memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan di Jiwasraya. "Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab di jabatan pada pengelolaan keuangan Jiwasraya. Termasuk, perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan," imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hari menyebut tersangka FH belum ditahan. Sebab, upaya penahanan membutuhkan proses. "Sementara ini belum ditahan. Itu kan butuh proses. Terkait apakah nanti tersangka melarikan diri, perlu ditekankan ketika menetapkan tersangka perorangan selalu diikuti dengan pencekalan," pungkas Hari.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Baca juga: Kepala PPATK Baru Siap Tuntaskan Kasus Jiwasraya
Rinciannya, Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenam orang tersangka sudah menjalani persidangan.(OL-11)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved