Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka merupakan pejabat teras aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hari ini, kami menetapkan satu orang tersangka dari OJK berinisial FH. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (25/6).
Baca juga: Tujuh Hakim Ikuti Sidang Perdana Kasus Jiwasraya
Dalam penetapannya, lanjut Hari, tersangka Fakhri Hilmi atau disingkat FH memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan di Jiwasraya. "Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab di jabatan pada pengelolaan keuangan Jiwasraya. Termasuk, perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan," imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hari menyebut tersangka FH belum ditahan. Sebab, upaya penahanan membutuhkan proses. "Sementara ini belum ditahan. Itu kan butuh proses. Terkait apakah nanti tersangka melarikan diri, perlu ditekankan ketika menetapkan tersangka perorangan selalu diikuti dengan pencekalan," pungkas Hari.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Baca juga: Kepala PPATK Baru Siap Tuntaskan Kasus Jiwasraya
Rinciannya, Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenam orang tersangka sudah menjalani persidangan.(OL-11)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved