Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pejabat OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Rifaldi Putra Irianto
25/6/2020 13:45
Pejabat OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Kantor cabang Jiwasraya yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat.(Antara/Galih Pradipta)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka merupakan pejabat teras aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hari ini, kami menetapkan satu orang tersangka dari OJK berinisial FH. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (25/6).

Baca juga: Tujuh Hakim Ikuti Sidang Perdana Kasus Jiwasraya

Dalam penetapannya, lanjut Hari, tersangka Fakhri Hilmi atau disingkat FH memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan di Jiwasraya. "Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab di jabatan pada pengelolaan keuangan Jiwasraya. Termasuk, perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan," imbuhnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hari menyebut tersangka FH belum ditahan. Sebab, upaya penahanan membutuhkan proses. "Sementara ini belum ditahan. Itu kan butuh proses. Terkait apakah nanti tersangka melarikan diri, perlu ditekankan ketika menetapkan tersangka perorangan selalu diikuti dengan pencekalan," pungkas Hari.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Baca juga: Kepala PPATK Baru Siap Tuntaskan Kasus Jiwasraya

Rinciannya, Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenam orang tersangka sudah menjalani persidangan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya