Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung selalu membuka pintu kerjasama dengan instansi lain untuk menangkap Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra termasuk dengan Interpol Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan kerja sama intelijen antarlembaga negara merupakan hal yang wajar, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
"Kami selalu bekerjasama dengan instansi terkait, karena kejaksaan juga salah satu penyelenggara Intelijen Negara" kata Hari dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7).
Ia menyebutkan, kerjasama antarlembaga yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terlihat dari sejumlah upaya dalam mencari Buron yang telah menghilang selama 11 tahun tersebut.
"Dengan memasukkan (Djoko Tjandra) dalm Daftar Pencarian Orang, red notice dan lainnya, tentu itu ada kaitan dengan instansi lain," tukasnya.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan aparat penegak hukum harus segera menangkap buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Fickar mengungkapkan mau apapun warga negara Djoko Tjandra, aparat penegak hukum berhak menangkap buronan yang telah 11 tahun menghilang. Sejumlah informasi menyebutkan bahwa Djoko Tjandra mengganti kewarganegaraanya menjadi warga negara Papua Nugini.
"Kalau (Djoko Tjandra) masuk ke dalam negeri tinggal nangkap saja, karena warga negara apapun jika berdasarkan putusan pengadilan Indonesia sidah dihukum berarti harus segera dieksekusi, jadi kalau dia masuk ke Indonesia tinggal tangkap," ucap Abdul Fickar, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat, (3/7).
Ia menegaskan, tak ada alasan yang bisa menghalangi aparat penegak hukum untuk menangkap Djoko Tjandra bila buronan tersebut memang berada di wilayah Indonesia.
"Bahkan permohonan grasi ke Presiden saja sama sekali tidak bisa menghalangi dilaksanakannya hukuman terhadap narapidana yang berkewarganegaraan apa pun selama dia melakukan kejahatan di Indonesia," sambungnya.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutusnya bebas dari tuntutan lantaran perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko Tjandra pun kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan.(OL-4)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved