Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Kejagung Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Rifaldi Putra Irianto
03/7/2020 04:10
Kejagung Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono(Dok Kejagung)

TIM jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (2/7) kembali memeriksa 5 saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Kelima saksi diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya melalui nama saksi dan atau perusahaan sekuritas para saksi guna membuktikan kesalahan para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Kamis, (2/7) malam.

"Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu, Direktur PT Ciptadana Asset Management (PT CAM) Tenno Tinodo, Direktur Utama PT CAM Rianty Komarudin, Direktur PT Trimegah Securitas Indonesia (PT TSI) David Agus, Direktur PT TSI Syafrianda Armand Saleh, dan Catherine selaku nominee," tambah Hari.

Dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru, FH yang merupakan pejabat aktif pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perkara tersebut. FH memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya.

FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum FH, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka adalah BT yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International, HH (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera), HP (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, HR (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya), S (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya), serta JHT (Direktur PT Maxima Integra). Keenamnya telah menjalani persidangan. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya