Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BURON kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra tidak menghadiri persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, mengatakan dirinya mendapatkan kabar bahwa kliennya tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit. "Kita ada surat keterangannya, kita serahkan ke majelis," ucap Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,(29/6).
Ia pun mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait penyakit yang diderita Djoko, ia hanya menyebutkan berdasarkan surat dokter Djoko tidak enak badan.
Saat ditanya terkait keberadaan Djoko, Andi mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan dirinya sampai saat ini belum bertemu dengan kliennya tersebut. "Tidak tahu di Jakarta, atau di tempat lain. Karena saya komunikasi via Whatsapp aja," tuturnya.
Baca juga: Jaksa Agung: Heran, Imigrasi Tidak Mendeteksi Djoko Tjandra
Namun demikian, ia mengatakan akan berusaha untuk menghadirkan Djoko dalam persidangan yang akan datang. "Kalau memang syarat kehadiran syarat formil dari undang-undang, kita upayakan datang," sebutnya.
Dikarenakan Djoko Tjandra tidak hadir dalam persidangan, sehingga Sidang PK Djoko Tjandra dijadwalkan kembali digelar Senin, 6 Juli 2020.
Dapat diketahui, Pada Oktober 2008, PN Jaksel memvonis bebas Djoko Tjandra dari tuntutan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun Kejagung melakukan upaya peninjauan kembali ke MA.
MA memutuskan mengganjar Djoko dengan kurungan dua tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. MA juga memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali harus diserahkan ke negara.
Sehari sebelum putusan, Djoko melarikan diri ke Papua Nugni pada 2009. Polri juga ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk dapat menjebloskan Djoko ke penjara menjalani masa tahanan selama dua tahun.
Setelah lama menghilang, saat ini beredar informasi kedatangan buronan Djoko Tjandra ke Indonesia dari Papua Nugini. Ia diterbangkan menggunakan pesawat sewaan menuju Indonesia pada Sabtu (27/6). Namun belum diketahui hingga saat ini dimana keberadaan Buron kasus korupsi cessie Bank Bali tersebut. (OL-4)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved