Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pengamat: Jaksa Agung Bisa Disiplinkan Penuntut Kasus Novel

Dhika Kusuma Winata
30/6/2020 19:51
Pengamat: Jaksa Agung Bisa Disiplinkan Penuntut Kasus Novel
Suasana sidang tuntutan perkara penyiraman air keras penyidik KPK, Novel Baswedan(Antara/Nova Wahyudi)

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik mempersoalkan niat Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait evaluasi jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.

Kejaksaan disebutnya hanya bisa mendisiplinkan jaksa yang disinyalir keliru dalam melakukan penuntutan, tapi tidak untuk mengubah perkara.

"Kalau Jaksa Agung mau mendisiplinkan jaksanya masih memungkinkan karena tuntutannya itu ngawur. Tapi untuk kasusnya tidak bisa karena persidangan sudah jauh jalannya, tinggal menunggu vonis," ucap Giri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/6).

Seperti diberitakan, JPU pada kasus Novel menuntut 1 tahun penjara terhadap dua polisi terdakwa penyerang Novel yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan itu dinilai banyak kalangan sangat rendah lantaran pada kasus penyiraman air keras lain pelaku bisa dituntut jauh lebih berat.

Menurut Giri, harapan atas kasus Novel kini bertumpu pada majelis hakim yang secara hukum dimungkinkan menghukum terdakwa dengan maksimal. Menurutnya, hakim bisa mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat dengan mengabaikan tuntutan jaksa dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1). Pasal itu, ucap Giri, tertuang dalam surat dakwaan primer.

Baca juga : Licinnya Djoko Tjandra, Imigrasi bak De Javu Kasus Harun Masiku

"Hakim bisa mengambil pertimbangan sendiri sehingga bisa menghukum maksimal," ujar Giri.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan melakukan evaluasi terhadap jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Rencana mengevaluasi penuntut umum itu mencuat saat Burhanuddin menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6) kemarin. ST Burhanuddin mengatakan landasan jaksa penuntut umum dalam perkara itu akan dimintai alasannya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III mengkritisi Kejaksaan mengenai rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pasalnya, tuntutan itu jauh berbeda jika dibandingkan dengan tuntutan kasus serupa. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya