Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik mempersoalkan niat Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait evaluasi jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.
Kejaksaan disebutnya hanya bisa mendisiplinkan jaksa yang disinyalir keliru dalam melakukan penuntutan, tapi tidak untuk mengubah perkara.
"Kalau Jaksa Agung mau mendisiplinkan jaksanya masih memungkinkan karena tuntutannya itu ngawur. Tapi untuk kasusnya tidak bisa karena persidangan sudah jauh jalannya, tinggal menunggu vonis," ucap Giri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/6).
Seperti diberitakan, JPU pada kasus Novel menuntut 1 tahun penjara terhadap dua polisi terdakwa penyerang Novel yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan itu dinilai banyak kalangan sangat rendah lantaran pada kasus penyiraman air keras lain pelaku bisa dituntut jauh lebih berat.
Menurut Giri, harapan atas kasus Novel kini bertumpu pada majelis hakim yang secara hukum dimungkinkan menghukum terdakwa dengan maksimal. Menurutnya, hakim bisa mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat dengan mengabaikan tuntutan jaksa dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1). Pasal itu, ucap Giri, tertuang dalam surat dakwaan primer.
Baca juga : Licinnya Djoko Tjandra, Imigrasi bak De Javu Kasus Harun Masiku
"Hakim bisa mengambil pertimbangan sendiri sehingga bisa menghukum maksimal," ujar Giri.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan melakukan evaluasi terhadap jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Rencana mengevaluasi penuntut umum itu mencuat saat Burhanuddin menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6) kemarin. ST Burhanuddin mengatakan landasan jaksa penuntut umum dalam perkara itu akan dimintai alasannya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III mengkritisi Kejaksaan mengenai rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pasalnya, tuntutan itu jauh berbeda jika dibandingkan dengan tuntutan kasus serupa. (RO/OL-7)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved