Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik mempersoalkan niat Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait evaluasi jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.
Kejaksaan disebutnya hanya bisa mendisiplinkan jaksa yang disinyalir keliru dalam melakukan penuntutan, tapi tidak untuk mengubah perkara.
"Kalau Jaksa Agung mau mendisiplinkan jaksanya masih memungkinkan karena tuntutannya itu ngawur. Tapi untuk kasusnya tidak bisa karena persidangan sudah jauh jalannya, tinggal menunggu vonis," ucap Giri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/6).
Seperti diberitakan, JPU pada kasus Novel menuntut 1 tahun penjara terhadap dua polisi terdakwa penyerang Novel yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan itu dinilai banyak kalangan sangat rendah lantaran pada kasus penyiraman air keras lain pelaku bisa dituntut jauh lebih berat.
Menurut Giri, harapan atas kasus Novel kini bertumpu pada majelis hakim yang secara hukum dimungkinkan menghukum terdakwa dengan maksimal. Menurutnya, hakim bisa mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat dengan mengabaikan tuntutan jaksa dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1). Pasal itu, ucap Giri, tertuang dalam surat dakwaan primer.
Baca juga : Licinnya Djoko Tjandra, Imigrasi bak De Javu Kasus Harun Masiku
"Hakim bisa mengambil pertimbangan sendiri sehingga bisa menghukum maksimal," ujar Giri.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan melakukan evaluasi terhadap jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Rencana mengevaluasi penuntut umum itu mencuat saat Burhanuddin menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6) kemarin. ST Burhanuddin mengatakan landasan jaksa penuntut umum dalam perkara itu akan dimintai alasannya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III mengkritisi Kejaksaan mengenai rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pasalnya, tuntutan itu jauh berbeda jika dibandingkan dengan tuntutan kasus serupa. (RO/OL-7)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved