Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejauh ini, negara telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp14 triliun buntut dari peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
PB HMI mendesak Pemerintah untuk mencabut izin ekspor CPO bagi perusahaan yang telah terbukti secara hukum melakukan tindakan korupsi.
Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.
Kejagung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng.
Menurut dia, dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, maka bisa menjadi peringatan pada mafia minyak goreng lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
JAM-Pidsus telah menetapkan empat orang sebagai trsangka, salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp3,350 miliar. Tanah dan bangunannya ada di Tangerang Selatan, dan Bogor.
Selain Indrasari, penyidik juga menersangkakan tiga orang swasta, yakni SMA, MPT, dan PT.
Ketut menduga penerbitan eskpor itu diberikan atas adanya gratifikasi.
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Ketut menjelaskan nantinya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan.
Jika Pool Advista tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan perampasan harta kekayaan perusahaan itu atau personel pengendali korporasi atas nama Ronald Abednego Sebayang.
SEBANYAK empat saksi dari Kementerian Perdagangan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa beberapa saksi dari unsur Kemendag.
Ketiga saksi itu adalah Laksamana Muda (Purn) AP, Laksamana Pertama (Purn) L, dan Laksamana Muda (Purn) L
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menguraikan ketiga saksi itu adalah Laksamana Muda (Purn) AP, Laksamana Pertama (Purn) L, dan Laksamana Muda (Purn) L.
"Saksi yang diperiksa yaitu JN selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, saat ini menjabat Direktur PT Freeport Indonesia," kata Ketut
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, para saksi yang diperiksa berinisial DR, CS, AF, dan BIS. DR dan CS diperiksa selaku anggota verifikator Kemendag.
Selama proses penyelidikan, sebanyak 164 perusahaan eksportir telah didalami oleh jajaran Gedung Bundar.
Kejaksaan Agung memeriksa lima pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya,
Fakhri divonis bebas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ihwal kasus korupsi Rp16 triliun Jiwasraya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved