PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Keempat saksi itu merupakan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"(Pertama) AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (18/4).
Kedua, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI. Ketiga, IW selaku Koordinator Bapok Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
"(Keempat) ON selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI," ungkap Ketut.
Namun, Ketut tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia hanya menyebut keempat saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah merilis dua perusahaan eksportir yang diduga mendapatkan persetujuan ekspor. Keduanya dapat persetujuan meski tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation/DPO).
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Izin itu diperoleh dari Kemendag atas rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ketut menduga penerbitan eskpor itu diberikan atas adanya gratifikasi. (OL-8)