Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Terima Aliansi Masyarakat Cilegon, Kejagung Komitmen Tuntaskan Kasus Krakatau Steel

Mediaindonesia.com
21/4/2022 18:23
Terima Aliansi Masyarakat Cilegon, Kejagung Komitmen Tuntaskan Kasus Krakatau Steel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana(Antara)

ALIANSI Masyarakat Kota Cilegon diterima audiensi dengan Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel.

“Kedatangan kami ke Kejaksaan Agung dalam rangka mendukung Kejaksaan selama ini untuk menyidik kebobrokan PT. Krakatau Steel,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Kota Cilegon, Haji Muhlis di Kantor Kejaksaan Agung.

Dalam audiensi, Muhlis bersama rombongan menanyakan langsung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnance di Krakatau Steel pada 2011. Menurutnya, Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Krakatau Steel tersebut.

“Hasil audiensi, Kejaksaan akan menindaklanjuti kasus yang sudah naik penyidikan. Mereka akan memeriksa semua yang diduga terlibat, terutama pimpinan terdahulu sewaktu pabrik itu dibangun dan semua direksi-direksi akan dipertanyakan untuk mempertanggungjawabkan,” tandasnya.

Untuk itu, Muhlis mewakili Aliansi Masyarakat Kota Cilegon menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang mau audiensi dan memberikan kepastian kasus dugaan korupsi di Krakatau Steel akan diusut tuntas.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyambut baik dukungan masyarakat Kota Cilegon mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh Krakatau Steel.

“Tentunya, semua apresiasi dan dukungan dari elemen masyarakaf untuk mendukung kejaksaan dalam rangka penegakan hukum, suatu hal yang cukup baik. Yang penting, bagaimana proses penyidikan ini bisa berjalan cepat dan tepat,” katanya.

Diketahui, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel ke tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan penyidik telah melakukan gelar perkara dan didapati sejumlah bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan penanganannya menjadi penyidikan.

Dalam kasus ini, kata dia, tim penyelidik sudah meminta keterangan kepada 78 orang dari beberapa unsur, tiga diantaranya dari saksi ahli. Selain itu, terdapat bukti lainnya berupa seratus lima puluh dokumen terkait pembangunan Blast Furnace Complex PT. Krakatau Steel.

“Sudah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret,” kata Ketut 

Kasus tersebut, kata dia, terjadi pada periode 2011-2019. Menurut dia, Krakatu Steel membangun pabrik Blast Flurance (BFC) bahan bakar batu bara untuk memajukan baja nasional dengan harga murah, jika dibandingkan dengan bahan bakar gas.

Pada 31 Maret 2011, lanjut Ketut, Krakatau Steel melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik tersebut. Alhasil, dimenangkan oleh Konsorsium MCC Ceri dan PT. Krakatau Engineering. 

Selanjutnya, Ketut mengatakan awalnya pendanaan pembangunan pabrik Blast Furnace dibiayai Bank ECA atau Eksport Credit Agency dari China. Dalam pelaksanaanya, ECA dari China tak menyetujui pembiayaan proyek itu karena EBITDA atau kinerja keuangan PT Krakatau Steel tak menuhi syarat.

Adapun, kata Ketut, nilai kontrak pembagunan ini sekitar Rp6,9 triliun. Uang yang dibayarkan sebesar Rp5,3 triliun. Rinciannya, dari bank luar negeri senilai Rp3,5 triliun dan bank dalam negeri Rp1,8 triliun.

Pada 19 Desember 2019, Ketut mengatakan proses pembangunan dihentikan dengan alasan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.  “Dilakukan pemberhentian tahun 2019, karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ketut menegaskan tim penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi yang tertuang Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik