Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor CPO. Namun, pembenahan tata niaga minyak goreng tetap harus dilakukan dari hulu.
Pada dasarnya, menurut dia, harga minyak goreng dipengaruhi oleh struktur pasar di sisi hulu sehingga pembenahan seharusnya dilakukan di sisi tersebut.
"Soal minyak goreng lebih ke persoalan rusaknya struktur pasar di sisi hulu. Jika Pemerintah memang serius untuk mengatasi kemahalan harga minyak goreng, harus diperbaiki dari sisi hulu," kata dia saat dihubungi, kemarin.
Tulus mengemukakan bahwa kemahalan harga minyak goreng menjadi masalah serius dan memerlukan kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya termasuk dari DPR dengan intensif melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan.
Ia pun berharap agar DPR mampu berperan untuk mengatasi buruknya tata niaga minyak goreng tersebut. Menurutnya, Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI dapat berperan mengatasi persoalan mahalnya harga minyak goreng dengan melakukan fungsi pengawasan secara optimal.
Baca juga: Puan Maharani Ingatkan Dewan Awasi Pasokan dan Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Ada pula tiga tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), dan General Manager di PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggung (PT).
Kejagung menyampaikan bahwa tiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut telah secara intens berusaha mendekati tersangka IWW agar mengantongi izin ekspor minyak sawit mentah. (Ant/OL-4)
Kesepakatan IEU CEPA lebih banyak menyasar penghapusan hambatan tarif, sementara tantangan utama ekspor sawit Indonesia ke Eropa justru berasal dari hambatan non-tarif.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved