Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

YLKI: Perbaiki Tata Niaga Minyak Goreng dari Hulu

Mediaindonesia
21/4/2022 14:00
YLKI: Perbaiki Tata Niaga Minyak Goreng dari Hulu
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) digiring oleh penyidik Kejagung.(Dok.Puspenkum-Kejagung)

KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor CPO. Namun, pembenahan tata niaga minyak goreng tetap harus dilakukan dari hulu.

Pada dasarnya, menurut dia, harga minyak goreng dipengaruhi oleh struktur pasar di sisi hulu sehingga pembenahan seharusnya dilakukan di sisi tersebut.

"Soal minyak goreng lebih ke persoalan rusaknya struktur pasar di sisi hulu. Jika Pemerintah memang serius untuk mengatasi kemahalan harga minyak goreng, harus diperbaiki dari sisi hulu," kata dia saat dihubungi, kemarin.

Tulus mengemukakan bahwa kemahalan harga minyak goreng menjadi masalah serius dan memerlukan kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya termasuk dari DPR dengan intensif melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan.

Ia pun berharap agar DPR mampu berperan untuk mengatasi buruknya tata niaga minyak goreng tersebut. Menurutnya, Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI dapat berperan mengatasi persoalan mahalnya harga minyak goreng dengan melakukan fungsi pengawasan secara optimal.

Baca juga: Puan Maharani Ingatkan Dewan Awasi Pasokan dan Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran

Melalui fungsi pengawasan tersebut, Puan dapat mengawasi kerja Pemerintah sehingga penyelesaian persoalan minyak goreng, terutama terkait dengan lonjakan harga, dapat didorong untuk segera diselesaikan. "Sebagai DPR, ya, mengawasi Pemerintah," kata Tulus.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Ada pula tiga tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), dan General Manager di PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggung (PT).

Kejagung menyampaikan bahwa tiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut telah secara intens berusaha mendekati tersangka IWW agar mengantongi izin ekspor minyak sawit mentah. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik