Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor CPO. Namun, pembenahan tata niaga minyak goreng tetap harus dilakukan dari hulu.
Pada dasarnya, menurut dia, harga minyak goreng dipengaruhi oleh struktur pasar di sisi hulu sehingga pembenahan seharusnya dilakukan di sisi tersebut.
"Soal minyak goreng lebih ke persoalan rusaknya struktur pasar di sisi hulu. Jika Pemerintah memang serius untuk mengatasi kemahalan harga minyak goreng, harus diperbaiki dari sisi hulu," kata dia saat dihubungi, kemarin.
Tulus mengemukakan bahwa kemahalan harga minyak goreng menjadi masalah serius dan memerlukan kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya termasuk dari DPR dengan intensif melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan.
Ia pun berharap agar DPR mampu berperan untuk mengatasi buruknya tata niaga minyak goreng tersebut. Menurutnya, Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI dapat berperan mengatasi persoalan mahalnya harga minyak goreng dengan melakukan fungsi pengawasan secara optimal.
Baca juga: Puan Maharani Ingatkan Dewan Awasi Pasokan dan Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Ada pula tiga tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), dan General Manager di PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggung (PT).
Kejagung menyampaikan bahwa tiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut telah secara intens berusaha mendekati tersangka IWW agar mengantongi izin ekspor minyak sawit mentah. (Ant/OL-4)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut, lanjutnya, berasal dari kenaikan penerimaan bruto sebesar 7%, serta penurunan signifikan restitusi hingga 23%.
Stasiun Tebing Tinggi memacu kelancaran distribusi komoditi nasional melalui konektivitas langsung dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rambutan dan PKS Pabatu.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved