Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR Dorong Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng

 Sri Utami
20/4/2022 13:42

ANGGOTAKomisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam kasus kelangkaan minyak goreng.

Hal ini membuktikan kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi yang bukan saja merugikan negara tetapi merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung.

"Penetapan tersangka ini adalah jawaban konkrit Jaksa Agung bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng, dan sebaliknya siapapun yang terlibat harus siap-siap masuk bui," tegasnya, Rabu (20/4).

Dia berharap agar pengusutan ini tidak berhenti sampai di sini tapi harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng.

Secara kasat mata dapat dipastikan banyak sekali pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini. Ini bisa dideteksi dari parahnya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng beberapa bulan terakhir.

"Ini bisa dideteksi dari parahnya kelangkaan juga lonjakan harga minyak goreng yang sampai saat ini masih dikeluhkan," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Harus Tuntaskan Kongkalikong Korupsi Minyak Goreng

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR lainnya, Didik Mukrianto, juga mendukung setiap upaya penegakan hukum dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan khususnya dalam kasus kelangkaan minyak goreng.

"Apalagi melibatkan pejabat negara yang diduga melakukan abuse of power, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya secara melawan hukum," ucapnya.

Dia meminta Kejaksaan Agung untuk tidak gentar mengusut mafia minyak goreng yang melibatkan aparatur negara bukan hanya terhadap level Dirjen saja.

"Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kemendag maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali," tukasnya. (Sru/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya