Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANGGOTAKomisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
Hal ini membuktikan kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi yang bukan saja merugikan negara tetapi merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung.
"Penetapan tersangka ini adalah jawaban konkrit Jaksa Agung bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng, dan sebaliknya siapapun yang terlibat harus siap-siap masuk bui," tegasnya, Rabu (20/4).
Dia berharap agar pengusutan ini tidak berhenti sampai di sini tapi harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng.
Secara kasat mata dapat dipastikan banyak sekali pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini. Ini bisa dideteksi dari parahnya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng beberapa bulan terakhir.
"Ini bisa dideteksi dari parahnya kelangkaan juga lonjakan harga minyak goreng yang sampai saat ini masih dikeluhkan," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Harus Tuntaskan Kongkalikong Korupsi Minyak Goreng
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR lainnya, Didik Mukrianto, juga mendukung setiap upaya penegakan hukum dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan khususnya dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
"Apalagi melibatkan pejabat negara yang diduga melakukan abuse of power, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya secara melawan hukum," ucapnya.
Dia meminta Kejaksaan Agung untuk tidak gentar mengusut mafia minyak goreng yang melibatkan aparatur negara bukan hanya terhadap level Dirjen saja.
"Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kemendag maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali," tukasnya. (Sru/OL-09)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved