Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung, Selasa (19/4).
Selain menetapkan Dirjen Daglu Kemendag, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), senior manager corporate affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), dan Togar Sitanggang (TS), general manager bagian general affairs PT Musim Mas Group.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Pemerintah untuk mencabut izin ekspor CPO bagi perusahaan yang telah terbukti secara hukum melakukan tindakan korupsi.
Baca juga: Kejagung Harus Tuntaskan Kongkalikong Korupsi Minyak Goreng
"Ini kejahatan yang menyakiti hati masyarakat. Pemerintah harus tegas membekukan juga mencabut izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar hukum", tegas Ketua PB HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Akmal Fahmi, Rabu (20/4) di Sekretariat PB HMI, Jakarta.
Selain mencabut izin ekspor, Ia juga mendesak pemerintah agar mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang terlibat agar memberikan efek jera dan tidak terjadi di kemudian hari.
"HGU itu harus dievaluasi pemerintah, supaya ada efek jera bagi semua pihak. Kita tidak mau kejahatan seperti kelangkaan minyak goreng yang terstruktur ini terulang lagi, sehingga mengorbankan masyarakat banyak", tambah Akmal.
Menurutnya lagi, kasus ini juga harus jadi dasar bagi Kejagung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Kementerian Perdagangan yang terindikasi secara terstruktur melibatkan tidak hanya direktorat perdagangan luar negeri semata.
"Kita mendukung agar Kejagung memeriksa seluruh direktorat terkait, ini dipastikan secara terstruktur melibatkan banyak pihak di internal Kemendag", tegas Akmal
Ia juga menyampaikan, PB HMI bersama kader HMI se Indonesia mendukung proses hukum terhadap mafia minyak goreng yang tengah ditangani oleh Kejagung agar dapat ditangani hingga tuntas.
Ia juga menegaskan komitmen bersama-sama kader HMI untuk mengawal kasus tersebut supaya dapat diungkap secara tuntas, karena, menurutnya, kasus korupsi tersebut dipastikan melibatkan banyak pihak secara terstruktur dan sistematis.
"Kami apresiasi penindakan Kejagung untuk membongkar jaringan mafia minyak goreng di tanah air, kami bersama seluruh kader HMI mendukung juga komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas", pungkas Akmal. (RO/OL-1)
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Program Millers for Nutrition ada di 8 negara, 4 di Afrika dan 4 di Asia termasuk Indonesia.Koalisi ini bekerjasama dengan pelaku usaha terutama penggilingan dan refinery.
Sebanyak 1,5 juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok Minyakita jelang Nataru
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved