Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp4,48 miliar.
Angka itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 miliknya. Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan.
Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp3,350 miliar. Tanah dan bangunannya ada di Tangerang Selatan, dan Bogor.
Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp445,500 juta. Kendaraan dia yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.
Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp68,200 juta. Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp872,960 juta. Dia memiliki utang Rp248,747 juta.
Baca juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Salah satu tersangka merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan.
"Ditetapkan empat orang, pertama, pejabat eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW, selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, hari ini.
Burhanuddin mengatakan IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.
"Tersangka lain adalah SMA, selaku Senior Manager Corporation Affair Permata Hijau; MPT, selaku Komisaris Wilmar Nabati; dan PT selaku General Manajer Musim Mas," ujar Burhanuddin.
Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat 1 huruf ayat 2 huruf KUHAP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan 129 Tahun 2022, juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri dan sejumlah pasal lain. (OL-4)
Cara menyalakan arang lebih mudah & cepat? Pakai minyak goreng! Tips ampuh bakar arang tanpa ribet, hemat, dan aman. Dijamin langsung nyala! lihat selengkapnya
SEJUMLAH orang kerap menggunakan air fryer untuk memasak makanan. Air fryer merupakan alat memasak yang bekerja dengan menggunakan sirkulasi udara panas
160 ton Minyak Goreng dan Gula kemasan telah ludes diserap masyarakat dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) PalmCo.
SINAR Mas Land kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar Bazar Minyak Goreng di Rancamaya Golf Estate, Bogor, pada 19 Maret 2025.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Perbedaan mutu minyak goreng secara praktis bisa dilakukan dengan pengujian keadaan minyak goreng pada aspek bau, rasa, dan warna, dan kekentalannya.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved