Kekayaan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Mencapai Rp4,48 Miliar

Candra Yuri Nuralam
19/4/2022 16:56
Kekayaan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Mencapai Rp4,48 Miliar
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp4,48 miliar.

Angka itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 miliknya. Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan.

Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp3,350 miliar. Tanah dan bangunannya ada di Tangerang Selatan, dan Bogor.

Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp445,500 juta. Kendaraan dia yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.

Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp68,200 juta. Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp872,960 juta. Dia memiliki utang Rp248,747 juta.

Baca juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Salah satu tersangka merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan.
 
"Ditetapkan empat orang, pertama, pejabat eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW, selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, hari ini.
 
Burhanuddin mengatakan IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.

"Tersangka lain adalah SMA, selaku Senior Manager Corporation Affair Permata Hijau; MPT, selaku Komisaris Wilmar Nabati; dan PT selaku General Manajer Musim Mas," ujar Burhanuddin.

Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat 1 huruf ayat 2 huruf KUHAP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan 129 Tahun 2022, juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri dan sejumlah pasal lain. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya