Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Tri Subarkah
19/4/2022 16:17
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana usai diperiksa KPK terkait kasus kuota impor ikan.(MI/MOHAMAD IRFAN )

PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, di Kejaksaan Agung memulai babak baru. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung menetapkan seorang pejabat eselon I di Kementerian Perdagangan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejagung, Jakarta, menyebut pejabat yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan berinisial IWW. Inisial itu merujuk nama Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain Indrasari, penyidik juga menersangkakan tiga orang swasta, yakni SMA, MPT, dan PT. SMA merujuk nama Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group. Inisial MPT adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Adapun PT merujuk nama Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

"Pengungkapan perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Burhanuddin, Selasa (19/4).

Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Suap Izin Ekspor CPO

Setelah memeriksa 19 saksi, ahli, dan mendalami 596 dokumen maupun surat terkait, penyidik menemukan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Dalam proses penyidikan, jajaran Gedung Bundar menyimpulkan adanya permufakatan atas dikeluarkannya perizinan ekspor ke para perusahaan eksportir.

"Yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO/RDB (refined, bleached, deodorized) tidak sesuai dengan harga dalam negeri atau DPO (domestic market obligation) dan tidak mendistribusikan CPO sesuai DMO (domestic market obligation) yaitu 20%," jelas Burhanuddin.

Kebijakan pemerintah seperti DPO dan DMO tersebut dinilai strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas. JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah mengatakan, kegiatan beberapa perusahaan eksportir telah melawan hukum melalui kerja sama dengan salah satu pejabat di Kemendag.

Menurut Febrie, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara itu diarahkan kepada pembuktian kerugian perekonomian negara.

Setelah ditetapkan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Indrasari dan Master ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik