Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Listyo juga belum mengungkap penghilangan barang bukti itu atas inisiatif sendiri atau ada anggota lain yang menyuruh.
Polri berkomitmen terbuka dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan Tim Irsus bentukannya telah memeriksa 25 personel di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
Nantinya, mereka akan menjalani sidang kode etik profesi. Mereka dipastikan mendapat sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Irsus Timsus Polri didapati ada 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan TKP.
Ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP kasus kematian Brigadir J sehingga membuat proses olah dan penanganan TKP menjadi terhambat.
Sambo kini dimutasikan sebagai perwira tinggi (pati) pelayanan markas (yanma) Polri
Kapolri dinilai sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen.
Tidak segan, selain pelanggaran kode etik, Listyo menambahkan jika terjadi tindak pidana maka akan dilanjutkan juga kepada proses pidana.
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo di Bareskrim Polri.
"Tentu kami mengapresiasi ucapan itu, tapi selama ini kemana aja? Kalau manusia normal, bijaksana, kan udah dari kemarin-kemarin,"
Fickar mengatakan siapa otak di balik pembunuhan atau yang menyuruh serta yang ikut membantu akan terungkap di pengadilan.
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengawasi pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias E yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat sebagai korban dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinasnya.
Sampai saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memanggil istri Sambo guna dilakulan pemeriksaan.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo penuhi penggilan sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (4/7).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
"Saya yakin, berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP."
Selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri, yang bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan, terdapat Irsus yang akan melakukan pemeriksaan.
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved