Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Irjen Sambo Sebut Istrinya Masih Trauma

Khoerun Nadif Rahmat
04/8/2022 11:07
Irjen Sambo Sebut Istrinya Masih Trauma
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).(ANTARA/Aprillio Akbar)

MENGHADIRI panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan kondisi Istrinya.

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati situasi ini," ungkapnya kepada awak media, Kamis (4/8).

Diketahui insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J ini disinyalir terjadi karena pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J. Dalam insiden tersebut, Brigadir J tewas setalah menerima beberapa tembakan.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Datang ke Bareskrim Polri

Selanjutnya, Sambo mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga Brigadir J. Namun, ucapan belasungkawanya ini terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya.

"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J, semoga keluarga diberikan kekuatan," paparnya.

"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," imbuhnya.

Sampai saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memanggil istri Sambo guna dilakulan pemeriksaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian

"Sampai saat ini untuk ibu PC (Putri) masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Andi di Jakarta, Kamis (4/8) lalu.

Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Brigadir J tewas pada insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Akan tetapi, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Guna menangani kasus ini, Kapolri telah membentuk tim khusus dalam mengusut insiden baku tembak ini. Selain itu, Komnas HAM juga ikut andil dalam melakukan penyelidikan secara independen dalam kasus ini. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya