Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
MENGHADIRI panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan kondisi Istrinya.
"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati situasi ini," ungkapnya kepada awak media, Kamis (4/8).
Diketahui insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J ini disinyalir terjadi karena pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J. Dalam insiden tersebut, Brigadir J tewas setalah menerima beberapa tembakan.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Datang ke Bareskrim Polri
Selanjutnya, Sambo mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga Brigadir J. Namun, ucapan belasungkawanya ini terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya.
"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J, semoga keluarga diberikan kekuatan," paparnya.
"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," imbuhnya.
Sampai saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memanggil istri Sambo guna dilakulan pemeriksaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian
"Sampai saat ini untuk ibu PC (Putri) masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Andi di Jakarta, Kamis (4/8) lalu.
Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Brigadir J tewas pada insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Akan tetapi, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Guna menangani kasus ini, Kapolri telah membentuk tim khusus dalam mengusut insiden baku tembak ini. Selain itu, Komnas HAM juga ikut andil dalam melakukan penyelidikan secara independen dalam kasus ini. (OL-1)
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved