Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KAPOLRI Jendaral Listyanto Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan menjelaskan saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 personel yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini.
"Telah memeriksa saat ini, 25 personel dan proses terus berjalan. Dimana 25 personel ini kita periksa terkait ketidak profesionalan dalam penanganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan, dalam hal penanganan dan penyidikan dan tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," kata Listyo (4/8).
Lebih lanjut, Listyo juga merinci lebih jauh pangkat-pangkat dari 25 personel tersebut. "Kita telah memeriksa tiga personel bintang satu. Kombes Lima personel, AKBP tiga personel, Kompol dua personel, padma tujuh personel, Bintara dan Tamtama lima personel," papar Listyo.
"Dari kesatuan di propam, polres, dan juga ada beberapa dari Polda dan Bareskrim," imbuhnya.
Tidak segan, selain pelanggaran kode etik, Listyo menambahkan jika terjadi tindak pidana maka akan dilanjutkan juga kepada proses pidana.
Baca juga: Usai Diperiksa 7 Jam, Irjen Sambo Beberkan Peristiwa di Rumahnya
"Kita akan lakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan tentunya apabila diperlukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," papar Listyo.
Lebih lanjut, Listyo juga menjelaskan akan memutasikan mereka yang terbukti tidak profesional dalam menangank kasus ini.
"Saya akan keluarkan telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir J akan berjalan dengan baik. Dan saya yakin timsus akan berkerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang peristiwa yang terjadi."
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah memeriksa Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai saksi dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini. Sambo sendiri diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik.
Sambo juga sempat melontarkan permintaan maaf kepasa institusi Polri dan ucapan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J. Ia berharap agar keluarga Brigadir J untuk tetap kuat atas kejadian ini. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Gale juga mengungkapkan bahwa Hortman sempat memiliki kekhawatiran soal keselamatan pribadi.
Polisi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dikonfirmasi.
Kolombia menghadapi 24 serangan bom dan penembakan terkoordinasi terjadi di Cali dan kota sekitarnya, menewaskan tujuh orang dan melukai 28 lainnya.
Remaja laki-laki berusia 15 tahun ditangkap setelah diduga menjadi pelaku penembakan terhadap calon presiden Kolombia, Miguel Uribe Turbay.
Miguel Uribe, calon presiden Kolombia, dalam kondisi kritis setelah ditembak tiga kali saat kampanye. Seorang remaja 15 tahun ditangkap sebagai tersangka.
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe, ditembak dan terluka saat kampanye di Bogota, Sabtu (7/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved