Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KADIV Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo selesai menjalani pemeriksaan terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo mengaku membeberkan peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Sambo meminta semua pihak memercayakan kepada tim khusus (timsus) terkait penyidikan peristiwa tersebut. Dia yakin timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menjelaskan secara terang benderang.
"Itu saja yang bisa saya sampaikan selengkapnya silakan tanyakan kepada penyidik," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Komnas HAM Awasi Pemeriksaan Bharada E Sebagai Tersangka
Pantauan Medcom.id, Sambo keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB. Total tujuh jam Sambo diperiksa terkait insiden berdarah di rumahnya, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Sambo dikawal sejumlah ajudan. Sambo pun masih mengenakan pakaian seragam Polri dengan pangkat bintang dua.
Pemeriksaan dia untuk mendengarkan keterangan terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Terutama mencari ada tidak keterlibatan pelaku lain dalam penembakan tersebut.
Polisi telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Penembakan yang dilakukannya terbukti bukan untuk bela diri. Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (A-2)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved