Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengawasi pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias E yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan status Bharada E sebagai tersangka tidak bertentangan dengan temuan pihaknya. Berdasarkan penelusuran Komnas HAM, diketahui Bharada E mengakui melakukan penembakan.
"Pada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia sendiri itu pertanyaan," kata Taufan, di Jakarta, Kamis (4/8).
Taufan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya kini akan mengawasi dan memastikan apakah Bharada E diperiksa sesuai prosedur. Ia juga akan memastikan apakah penyidik memeriksa dengan memenuhi hak-hak Bharada E.
"Dalam proses pemeriksaan hukum misalnya apakah ada tindakan tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, itu kita akan tetap awasi. Kalau dia berjalan dengan fair, maka kita mengatakan proses hukum terhadap saudara Bharada E ini berarti sesuai dengan HAM," katanya.
Taufan menegaskan pihaknya akan menyampaikan setiap temuan kepada publik. Komnas HAM, kata ia, telah menjalin kesepakatan dan kesepakatan dengan Polri untuk memiliki akses dalam mendalami kasus tewasnya Brigadir J.
"Kalau kami mau tahu apakah orang yang ingin diperiksa itu sudah sesuai dengan standar HAM atau enggak, kami bisa datang ke sana mengetahui itu, misalnya berkali-kali kejadian orang diperiksa dengan tindak kekerasan, ga boleh. Harus menggunakan pendekatan scientific, pendekatan yang betul-betul tidak menggunakan aspek-aspek kekerasan," ujarnya.
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Bharada E berada di Bareskrim Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E akan langsung ditahan. "Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi ketika jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Andi mengatakan setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan perkara, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi,
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi di ruang publik. (OL-12)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved