Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGAMAT hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai otak di balik pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan terungkap setelah polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Ia dijerat pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Adapun, pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan, pasal 55 KUHP menyatakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
Lalu, Pasal 56 KUHP berisi mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Fickar menilai pencantuman Pasal 55 dan 56 KUHP menyiratkan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dilakukan satu orang. Ada orang lain yang bertanggung jawab atau otak di balik pembunuhan tersebut.
"Pencantuman Pasal 55 dan 56 KUHP itu menyiratkan dakwaan ditujukan pada perbuatan pembunuhan itu tidak ditanggungjawabi oleh satu orang. Ada peserta yang bersama-sama. Umpamanya ada yang menyuruh, juga ada yang membantu dan berkedudukan sebagai pembantu," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (4/8).
Baca juga: Setelah Bharada E Dijerat Pasal 55 KUHP, Apakah akan Ada Tersangka Lain?
Fickar mengatakan siapa otak di balik pembunuhan atau yang menyuruh serta yang ikut membantu akan terungkap di pengadilan.
"Siapa otaknya di antara para pelaku itu yang akan digali JPU (Jaksa Penuntut Umum) di pengadilan," katanya.
Lebih lanjut, Fickar berharap kasus tersebut menjadi terang benderang, terlebih telah mendapatkan atensi dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.
"Seharusnya ini dijadikan kesempatan juga oleh Polri membersihkan oknum-oknum polisi yang terlibat dengan tim khusus bisa ditembus semua hambatan yuridis maupun psikologis," ungkapnya.
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Bharada E berada di Bareskrim Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E akan langsung ditahan.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi ketika jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Andi mengatakan setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan perkara, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi di ruang publik.(OL-5)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved