Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PERTANYAAN potensi tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J muncul usai melihat pasal yang diterapkan terhadap Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Tadi sudah saya sampaikan, pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Andi menegaskan pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti usai penetapan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipastikan akan terus melakukan pengembangan.
Baca juga : Timsus Evaluasi Laporan Polisi Putri Ferdy Sambo dan Bharada E
"Ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J. Andi menekankan Bharada E terbukti melakukan penembakan bukan karena pembelaan diri.
"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tekan Andi.
Baca juga : Bharada E Ditarik Kembali ke Mako Brimob
Berikut rincian pasal yang dipersangkakan terhadap Bharada E. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan, Pasal 55 KUHP menyatakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
Sementara itu, Pasal 56 KUHP berisi mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (OL-1)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
FBI dituduh tidak kooperatif dalam penyelidikan penembakan perawat Alex Pretti. Gubernur Minnesota sebut operasi imigrasi tinggalkan trauma mendalam.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
DUGAAN percobaan pembunuhan terhadap suami anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Amat Muzakhim, 56, di Pekalongan perlahan terkuak
Lucy Harrison, 23, tewas tertembak di dada saat mengunjungi ayahnya di Texas. Sidang koroner mengungkap adanya argumen panas terkait Donald Trump sebelum kejadian.
Presiden Trump umumkan deeskalasi di Minneapolis pasca penembakan fatal warga sipil oleh agen federal.
Terjadi penembakan di Arivaca, Arizona melibatkan agen Patroli Perbatasan AS. FBI dan Sheriff Pima selidiki penggunaan kekuatan setelah satu korban dinyatakan kritis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved