Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BAHAYANGKARA Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) dikabarkan ditarik ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob). Tempat itu adalah satuan asal penembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) tersebut.
"Ya (ditarik ke Mako Brimob), karena statusnya masih jadi saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (1/8).
Namun, Dedi menolak menjelaskan alasan penarikan Bharada E ke satuan asalnya. Dedi juga enggan menjawab penarikan untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku penembakan tersebut.
"Wis (sudah) itu saja dulu," ujar Dedi.
Baca juga: Disebut Masih Menjadi Saksi, Bharada E Dikembalikan ke Brimob
Penarikan Bharada E juga disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Hal itu diketahui LPSK saat menjadwalkan pemeriksa terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Itu kami juga baru tahu, (Bharada) E sudah ditarik ke kesatuannya, ke Mako Brimob," kata Hasto saat dikonfirmasi terpisah.
Hasto menjelaskan, LPSK kala itu hendak mendengar keterangan Bharada E dan istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi, Rabu (27/7). Namun, Bharada E berhalangan hadir.
"Nah, E tidak datang, tapi yang datang malah dari Mako Brimob," ungkap Hasto.
Personel yang datang ke LPSK menyampaikan Bharada E telah kembali ke satuan induknya, yakni Brimob. Hasto meminta tolong kepada pihak Mako Brimob agar mempersilakan Bharada E datang ke kantornya supaya bisa dimintai keterangan.
"Ya akhirnya kemarin Jumat (29/7)) itu (Bharada E datang ke LPSK)," ucap Hasto.
Bharada E menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (29/7). Bharada E datang pukul 14.30 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.00 WIB.
Hasil pemeriksaan psikologis itu akan menjadi bahan pertimbangan LPSK untuk menerima atau tidak permohonan perlindungan Bharada E. Bharada E masih berstatus saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap Putri Candrawathi.
Meski dia yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas. Penembakan itu diyakini dilakukan untuk melindungi diri sendiri dan istri Irjen Sambo. (OL-1)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Kapolres Tojo Unauna, AKB Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, pengamanan ini dilakukan untuk memastikan umat Kristiani dapat beribadah dengan aman, tertib, dan khusyuk.
Polda Metro Jaya mengungkap kemacetan parah yang terjadi di ruas Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (28/5) disebabkan oleh tingginya volume kendaraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved