Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah anak buah Irjen Ferdy Sambo buntut insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ada tujuh anak buah Sambo yang dipindahtugas ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan.
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa (pemeriksaan) oleh inspektorat khusus (Irsus) tim khusus (timsus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (5/8).
Namun, Dedi tidak menyampaikan secara gamblang alasan mutasi anak buah Ferdy Sambo itu. Diduga mereka terlibat baik secara langsung ataupun tidak dalam kasus tewasnya Brigadir J, terutama menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Buntut Tewasnya Brigadir J, Kasatresrim dan Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel Dimutasi
Nantinya, mereka akan menjalani sidang kode etik profesi. Mereka dipastikan mendapat sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," ujar Dedi.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022.
Ketujuh orang itu ialah Karo Paminal Divpropam Polr Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Provost Divpropam Polri Brigjen Benny Ali, Sesro Paminal Div propam Polri Kombes Denny Setia Nugraha, dan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nur Patria.
Lalu, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divrpopam Polri Kompol Chuck Putranto, Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo juga dicopot dari jabatannya dan dipindahtugas ke Yanma Polri.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan Tim Irsus bentukannya telah memeriksa 25 personel di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Bahkan, tiga di antaranya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau perwira tinggi (pati) bintang satu.
Kemudian, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara serta tamtama. Puluhan personel polisi yang diperiksa itu dari berbagai satuan. Yakni Divisi Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim dan Polda Metro Jaya. (OL-1)
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
KNAI mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden demi menjaga independensi dan stabilitas keamanan nasional.
USAI meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Polri menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah ke sejumlah wilayah terpencil di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved