Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuasa Hukum Keluarga Optimistis Segera Ada Tersangka Lain dari Kasus Brigadir J

Siti Yona Hukmana
04/8/2022 07:38
Kuasa Hukum Keluarga Optimistis Segera Ada Tersangka Lain dari Kasus Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PENGACARA keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J optimistis polisi akan segera menetapkan tersangka lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) diduga kuat tidak sendirian dalam melakukan aksi kejahatannya.

"Saya yakin, berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).

Kamaruddin mengatakan satu pasal yang dipersangkakan dalam laporan pembunuhan berencana terhadap Bharada E sudah terpenuhi. Yakni Pasal 338 KUHP.

Baca juga : Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E

"Namun, pasal yang benar seharusnya adalah Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," ungkap Kamaruddin.

Meski begitu, dia mengapresiasi Polri yang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Meski Korps Bhayangkara dinilai terlambat bertindak.

"Sesungguhnya, dari hari pertama, tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," ujar Kamaruddin.

Baca juga : LPSK Nilai Putusan Etik Bharada E Berdampak Baik untuk Penyandang Justice Collaborator 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Rabu (3/8) malam. Polisi telah mengantongi bukti bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.

Bukti itu didapatkan usai memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, dan barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) di laboratorium forensik. 

Selain itu, tim khusus (timsus) juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J.

Berikut ini penjelasan pasal yang dipersangkakan terhadap Bharada E:

  1. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  2. Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
  3. Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya