Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan akan hadir dalam agenda permintaan keterangan terkait uji balistik yang dijadwalkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hari ini, Jumat (5/8). Polri berkomitmen terbuka dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya hadir di giat Komnas HAM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).
Dedi mengaku akan hadir sesuai jadwal. Namun, dia tidak membeberkan waktu kehadiran.
"Sesuai dengan jadwal, itu merupakan komitmen Polri untuk menuntaskan case (kasus) tersebut," ujar Jenderal bintang dua itu.
Baca juga: 7 Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Dimutasi Buntut Tewasnya Brigadir J
Komnas HAM sejatinya melakukan permintaan keterangan hasil uji balistik pada Rabu (3/8). Namun, diundur menjadi Jumat (5/8).
"Perubahan ini, disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri, karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan bagi Komnas HAM," kata komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM Choirul Anak dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).
Komnas HAM berharap perubahan jadwal bisa memaksimalkan proses pemberian keterangan dan pendalaman data serta fakta. Sehingga, dapat mengungkap penyebab kematian Brigadir J. (OL-1)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved