Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri pun langsung mencium tangan Sambo dengan disambut dengan pelukan Sambo. Dilanjutkan dengan Sambo yang terlihat sedikit mencium kening Putri.
Pada persidangan kali ini, orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dijadwalkan menjadi saksi. Beberapa keluarga Brigadir J juga akan dihadirkan sebagai saksi.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
Putri dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Jumat. Wajib lapor dikenakan karena Putri tidak ditahan.
Yudi mengingatkan tentang reaksi publik yang cenderung negatif terhadap keputusan Febri dan Rasamala masuk sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif."
Saat ini, Selasa (6/9), Kombes Pol Agus tengah menjalani persidangan etik oleh KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Jika saja bukan istri jenderal, saya yakin tidak akan sampai begini sulitnya untuk melakukan penahanan."
Putri secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
"Rencananya, pada Selasa (30/8), akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, lima orang."
Putri diperiksa untuk mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Rabu (31/8).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan penyikapan yang diharapkan dalam membongkar kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
"Saya yakin, berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP."
Selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri, yang bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan, terdapat Irsus yang akan melakukan pemeriksaan.
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved