Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PAKAR Hukum Pidana Faisal Santiago beberkan tipisnya peluang Ferdy Sambo dalam vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menurut saya peluangnya tipis, karena pertama kasus Ferdy Sambo sudah menjadi perhatian masyarakat secara luas dan itu juga ketika banding sudah ditolak oleh pengadilan tinggi,” kata Faisal saat dihubungi, Selasa (23/5).
Meski Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kasasi, tetapi Faisal menilai hal tersebut tidak akan merubah keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya.
Baca juga : Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Permohonan Kasasi
Tak hanya Ferdy Sambo, Faisal juga menyinggung soal ajuan permohonan kasasi Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga : Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Dinilai Tak Adil Bagi Ferdy Sambo
“Saya pikir Putri Chandrawati istrinya Ferdy Sambo peluangnya juga sangat tipis, karena dia juga bagian dari skenario sehingga terjadilah pembunuhan Joshua. Yang lainnya (anak buah Ferdy Sambo) juga ikut serta jadi menurut saya mereka keputusannya juga sama,” ujarnya.
Faisal menyebut hal itu dilakukan agar tidak mencederai keadilan di lingkup masyarakat.
“Mereka (Ferdy Sambo Cs) adalah orang-orang yang mengerti sebagai polisi, tetapi melakukan tindakan yang tidak baik sehingga menjadi contoh yang buruk untuk masyarakat,” tandasnya. (Z-8)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved