Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PUTUSAN hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dinilai tidak terdapat parameter adil bagi sesama terdakwa, khususnya Ferdy Sambo. Pasalnya, Sambo yang juga perwira tinggi (pati) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Menurut dia, tekanan publik masih menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi. Irjen Teddy Minahasa divonis majelis hakim penjara seumur hidup karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan, dan menjual narkoba jenis sabu seberat 1 kg.
Baca juga: Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Naik Banding
Perbuatan jenderal bintang dua itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sugeng mengatakan tindakan Teddy adalah suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar, karena dapat menjadi ikon buruk telah menyalahgunakan kewenangan.
"Sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual," tutur Sugeng.
Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sugeng ingin putusan Irjen Teddy Minahasa menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang melanggar hukum, sekalipun berpangkat Pati. Listyo juga dinilai perlu melakukan pembenahan internal dalam promosi jabatan dan karir.
"Sehingga, perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas dan Polri dapat dipercaya publik," ucapnya. (Z-3)
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Hukuman penjara seumur hidup itu bisa diterapkan kepada AKB Fajar
Brahim Aouissaoui, pria asal Tunisia yang melakukan serangan teroris brutal di Basilika Notre-Dame, Nice, pada Oktober 2020, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Prancis.
Polri ditekan agar segera menangkap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat
Penyidik Polda Jawa Barat terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap tujuh narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016
Penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Belanda ke Indonesia terungkap setelah Bea Cukai, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia membongkar kasus ini
PN Depok memvonis penjara seumur hidup Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya,23, yang membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved