Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dinilai tidak terdapat parameter adil bagi sesama terdakwa, khususnya Ferdy Sambo. Pasalnya, Sambo yang juga perwira tinggi (pati) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Menurut dia, tekanan publik masih menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi. Irjen Teddy Minahasa divonis majelis hakim penjara seumur hidup karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan, dan menjual narkoba jenis sabu seberat 1 kg.
Baca juga: Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Naik Banding
Perbuatan jenderal bintang dua itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sugeng mengatakan tindakan Teddy adalah suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar, karena dapat menjadi ikon buruk telah menyalahgunakan kewenangan.
"Sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual," tutur Sugeng.
Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sugeng ingin putusan Irjen Teddy Minahasa menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang melanggar hukum, sekalipun berpangkat Pati. Listyo juga dinilai perlu melakukan pembenahan internal dalam promosi jabatan dan karir.
"Sehingga, perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas dan Polri dapat dipercaya publik," ucapnya. (Z-3)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Hukuman penjara seumur hidup itu bisa diterapkan kepada AKB Fajar
Brahim Aouissaoui, pria asal Tunisia yang melakukan serangan teroris brutal di Basilika Notre-Dame, Nice, pada Oktober 2020, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Prancis.
Polri ditekan agar segera menangkap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat
Penyidik Polda Jawa Barat terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap tujuh narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved