Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN hukuman seumur hidup dijatuhkan pada Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat yang terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu. Namun, pihak tergugat merasa akan naik banding.
Seperti diketahui, putusan vonis atas Terdy Minahasa dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa Hotman Paris menyampaikan, meski bersyukur dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Teddy pasti akan naik banding.
"Pertimbangan hujum majelis hakim 99 persen mengcopy paste replik dari jaksa," kata Hotman selepas persidangan, Selasa (9/5).
Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa Bingung atas Vonis Penjara Seumur Hidup dari Hakim
Hotman juga menegaskan bahwa persidangan ini sangat menyampingkan hukum acara pidana. Dimana seluruh pembelaan tak digubris maupun dibacakan pada saat putusan.
"Mengenai perintah sari Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkn, tidak dipertimbangkan sama sekali," ujarnya.
Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Menurutnya sekalipun ditolak seharusnya masih dipertimbangkan, hotman merujuk pada keterangan saksi ahli yang mengatakan bahwa tak ada lagi ‘meeting of mind’.
"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tidak pidana, itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. 28 September jelas semua saksi mengatakan bahwa Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan," tegas Hotman.
Yang kedua perihal menikmati uang penjualan narkotika, Hotman juga sampaikan tak ada saksi yang mengatakan Teddy menerima uang.
"Tidak ada saksi mengenai penukaran sabu dengan Tawas tidak ada sama sekali jadi tidak dipertimbangkan tentang tidak ada saksi jadi semuanya putusan hakim tersebut sangat mengambang," kata Hotman.
Upaya hukum akan ditempuh oleh Teddy Minahasa menanggapi putusan terhadapnya dengan akan mengajukan banding. (Z-10)
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved