Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Terdakwa kasus pengedaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Atas putusan tersebut Teddy melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea mengaku bingung atas putusan hakim. Ia merasa banyak hal yang seharusnya meringankan dirinya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"(Teddy) bingung, banyak hal tidak dipertimbangkan," kata Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (9/5).
Hotman mengatakan Teddy heran hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal yang telah dihadirkan dan diyakini bisa meringankan vonis. Salah satunya isi percakapan atau chat di WhatsApp pada 28 September 2022. Isi percakapan itu, yakni Teddy memerintahkan memusnahkan narkoba.
Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Kok masih ada penjualan pada 3 Oktober? (Chat 28 September) sama sekali tidak dipertimbangkan. Putusan hakim salah total," tegas dia.
Atas pertimbangan tersebut, Teddy meminta kuasa hukumnya mengajukan banding. Dia menilai hukuman penjara seumur hidup itu tidak sesuai.
"Tidak usah diperintah. Banding! Karena (vonis) copy paste surat dakwaan jaksa," ucap dia.
Baca juga: Jelang Vonis, Kuasa Hukum Singgung Chat WhatsApp Teddy Minahasa
Vonis Seumur Hidup
Seperti diketahui, setelah menjalani sidang beberapa bulan terakhir, Teddy Minahasa akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (9/5).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Jon mengatakan mantan Kapolda Sumatra Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Teddy berbelit-belit memberi dalam keterangan dan menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika.
Selain itu, Teddy adalah anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat. Teddy seyogianya aktif memberantas narkoba.
"Tetapi malah melibatkan diri dengan anak buah dengan jabatannya terkait narkotika dan tidak menunjukkan aparat penegak hukum yang baik," tegas dia.
Perbuatan Teddy dinilai merusak muruah Polri. Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika.
(Z-9)
Hotman Paris berharap pengunjung dapat merasakan pengalaman yang tak terlupakan saat mengunjungi Hotmen.
Menurut Hotman, kejadian banjir di Jakarta sudah memenuhi unsur untuk diajukan gugatan melalui mekanisme class action.
Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang UU ITE.
Hotman Paris menuding dirinya menggunakan ijazah palsu. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial instagram.
Dengan menandatangani surat kuasa, Hotman mengaku secara resmi sudah menjadi kuasa hukum Irjen Teddy.
Hotman Paris meminta agar lembaga tersebut menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Syafiq yang sekaligus Ketua PN Kota Depok.
Keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap Ade Armando.
"Tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum dibawah satu tahun penjara, dimana keadilannya?,"
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok 2015.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan menghormati hasil putusan hakim terkait dengan dijatuhkannya vonis kepada AG, 15 tahun, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved