Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Pejabat humas pengadilan tinggi Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, mengatakan putusan banding Ferdy Sambo akan dibacakan pertama.
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta akan putuskan sidang pidana banding milik empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Pengadilan Tinggi Jakarta umumkan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada Rabu 12 April 2023.
Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
KEJAKSAAN tak turut campur dengan keputusan pemindahan tempat pemidanaan terpidana Bahrada Richard Eliezer (RE) dari lokasi semula di Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
TERDAKWA kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo tidak akan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim
Baiquni sendiri dituntut pidana dua tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irfan yang merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua, ingin kembali menjadi petugas kepolisian.
Perlu diketahui, Irfan sendiri dituntut pidana satu tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diketahui, Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda sebesar Rp10 juta.
Terdakwa Arif Rachman Arifin dapat menolak perintah terdakwa Ferdy Sambo untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E telah menjalani sidang KKEP, Rabu (22/2). Bharada E diputuskan tetap anggota Polri dan dikenakan sanksi berupa demosi satu tahun.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Peran Eliezer sebagai justice collaborator (JC) sudah cukup mendapat apresiasi hakim di Pengadilan Negeri sehingga mendapat hukuman yang sangat ringan.
Menurut portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ketiganya dijadwalkan menjalani sidang vonis pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
Sidang etik Bharada E digelar di TNCC secara tertutup. Sidang tersebut digelar lebih dari tujuh jam mulai pukul 10.08 WIB hingga 17.30 WIB.
Ramadhan menjelaskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan sejumlah hal dalam memutuskan sanksi terhadap Bharada E.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved