Kamis 23 Maret 2023, 15:33 WIB

Pengadilan Tinggi DKI akan Putuskan Sidang Sambo Dkk pada 12 April 2023

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Pengadilan Tinggi DKI akan Putuskan Sidang Sambo Dkk pada 12 April 2023

MI/USMAN ISKANDAR
Terdakwa Ferdy Sambo keluar ruang sidang seusai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2)

 

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta akan putuskan sidang pidana banding milik empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aka Brigadir J. Keempat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyebut pihaknya sudah menerima dan meregister berkas perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, kata Binsar, berkas perkara sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk.

“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” ungkap Binsar kepada Media Indonesia, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Bharada E Tidak Banding Putusan Etik Polri

Binsar menuturkan putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan permohonan banding. Hal itu lantaran keempatnya tidak menerima vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus DP4 untuk Investasi Bodong, Pakar Hukum: Usut Tuntas!

Adapun Ferdy Sambo, eks jenderal bintang dua polisi ini divonis hukuman pidana mati, lalu sang istri, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara.

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: 12 April, Banding Sambo Cs Bakal Diumumkan Terbuka

Tak hanya para terdakwa, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut banding dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis. (Ykb/Z-7)

Baca Juga

Istimewa

Luhut Jengkel Disebut Lord dan Penjahat, Fatia: Tidak Merujuk Langsung Luhut!

👤Insan Suardi 🕔Kamis 08 Juni 2023, 16:10 WIB
Menjawab Luhut, Fatia Maulidiyanti dalam kesempatannya  menyebut bahwa kata "Penjahat" yang ada di dalam konten digital itu...
Antara

Jokowi Keluarkan Perpres Percepatan Bandara VVIP di IKN

👤Indriyani Astuti 🕔Kamis 08 Juni 2023, 16:00 WIB
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.31/2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara...
MI/M IRFAN

PDIP Bantah Ada Upaya Jegal Anies Baswedan

👤Sri Utami 🕔Kamis 08 Juni 2023, 15:52 WIB
Upaya menghambat tidak akan sukses jika pemimpin bergerak dengan keyakinan kepada...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya