Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta akan putuskan sidang pidana banding milik empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aka Brigadir J. Keempat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyebut pihaknya sudah menerima dan meregister berkas perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, kata Binsar, berkas perkara sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk.
“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” ungkap Binsar kepada Media Indonesia, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Bharada E Tidak Banding Putusan Etik Polri
Binsar menuturkan putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan permohonan banding. Hal itu lantaran keempatnya tidak menerima vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus DP4 untuk Investasi Bodong, Pakar Hukum: Usut Tuntas!
Adapun Ferdy Sambo, eks jenderal bintang dua polisi ini divonis hukuman pidana mati, lalu sang istri, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara.
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: 12 April, Banding Sambo Cs Bakal Diumumkan Terbuka
Tak hanya para terdakwa, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut banding dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis. (Ykb/Z-7)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved