Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGUNGKAPAN penggunaan dana pensiun yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo untuk investasi bodong, perlu segera dituntaskan.
“Pola manipulasi seperti ini biasanya terjadi karena ada hubungan istimewa antara oknum pengambil kebijakan di Pelindo dengan perusahaan saham gorengan dan pembelian saham karakteristik begini biasanya harus ada izin,” ungkap Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada mediaindonesia.com, Rabu (22/3).
“Nah siapa yang punya otoritas memberikan izin untuk beli saham gorengan, siapapun orang yang terlibat dalam rekayasa pembelian saham di sini termasuk pelaku pembuat proyek fiktif harus diperiksa, tetapkan segera tersangkanya,” tegasnya.
Baca juga: Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Kejagung Periksa Direktur BPJS Ketenagakerjaan
Azmi menuturkan banyaknya penyimpangan dana di BUMN menunjukkan masih bobroknya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI). “Pemerintah harus membuat aturan terkait pengelolaan dana-dana di BUMN, harus ada aturan yang mengatur batasan investasi dana di BUMN. Karena ini juga uang publik, jadi harus dibatasi harus investasikan ke dalam instrumen yang resiko rendah,” tuturnya
Menurutnya, jika tak ditangani secara serius, kasus penggunaan uang BUMN ini akan terus berlanjut. Hal itu bisa terjadi lantaran ada celah dan aturan yang tidak tegas terhadap batasan penggunaan dana di BUMN.
Baca juga: Kejagung Didukung Awasi BUMN Biar Tak Jadi Dana Kampanye
“Dana BUMN akan mudah jebol dan berdampak pada keuangan negara yang terus dirugikan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun DP4 periode 2013-2019.
“Saksi yang diperiksa yaitu PI selaku Team Leader pada Bagian Custodian Operation Divisi Investment Services BRI,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/3).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun DP4,” tambahnya.
Terakhir, penyidik memeriksa MNA selaku Kelompok Layanan Reksa Dana, Wali Amanat dan lainnya di Divisi Operasional PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. “Dan akan berkembang terus. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi," paparnya.
Ketut menuturkan ada kesalahan investasi saham dalam kasus korupsi DP4 tersebut. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan terkait saham apa saja yang terafiliasi dengan Pelindo. "Soal saham-saham apa saja masih dalam penyidikan. Kita akan kembangkan," ucapnya.
Adapun penyidik Kejagung menemukan kerugian negara hingga Rp148 miliar dari kasus korupsi dana pensiun DP4. (Z-3)
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei angkatan kerja nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja mencapai 142 juta per Februari 2024.
RENCANA pemerintah yang akan kembali memotong gaji pekerja untuk dana pensiun, ditentang oleh Serikat buruh di Jawa Barat (Jabar).
Padahal, sebelumnya saldo di rekeningnya hanya 0 rupiah.
Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) mendapat peringkat terbaik kedua pada ADPI Award 2021
"Mempersiapkan dana pensiun adalah salah satu kewajiban esensial. Mereka yang hanya memiliki pendapatan hanya dari satu sumber saja tentu harus lebih bijak dalam mengelola keuangan."
PT ASABRI (Persero) terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan kepada peserta.
Kejaksaan Agung melakukan investigasi dan pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun perusuhaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) tahun 2013–2019.
Kejagung menemukan kerugian negara hingga Rp148 miliar dari kasus korupsi dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4).
Saksi tersebut diperiksa ihwal adanya dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) tahun 2013-2019.
Kemendagri telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nantinya akan diverifikasi menjadi data pemilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved