Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis satu tahun hukuman penjara dengan denda Rp10 juta kepada terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis kasus OoJ pembunuhan berencana terdakwa Baiquni Wibowo pada Jumat (24/2) di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hadi (24/2).
Perlu diketahui, Baiquni sendiri dituntut pidana dua tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: ivonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Itu Risiko Tugas
Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Arif berupa hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta.
Sama halnya dengan Arif, terdakwa Irfan Widyanto juga divonis hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-4)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved