Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis satu tahun hukuman penjara dengan denda Rp10 juta kepada terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis kasus OoJ pembunuhan berencana terdakwa Baiquni Wibowo pada Jumat (24/2) di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hadi (24/2).
Perlu diketahui, Baiquni sendiri dituntut pidana dua tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: ivonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Itu Risiko Tugas
Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Arif berupa hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta.
Sama halnya dengan Arif, terdakwa Irfan Widyanto juga divonis hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-4)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
PENGADILAN Tinggi PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved