Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Tidak Pecat Eliezer, Ini 8 Pertimbangannya

Rahmatul Fajri
22/2/2023 19:28
Polri Tidak Pecat Eliezer, Ini 8 Pertimbangannya
Richard Eliezer Pudihang Lumiu(MI / ADAM DWI)

BHARADA Richard Eliezer alias E tidak dipecat Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Ramadhan menjelaskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan sejumlah hal dalam memutuskan sanksi terhadap Bharada E. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kedua, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Ketiga, Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

"Kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," katanya.

Baca juga: Bharada E tidak Dipecat Polri, Disanksi Demosi Satu Tahun

Keempat, Bharada E bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Kelima, Bharada E masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik.

Keenam, Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

Kedelapan, Bharada E tak berani menolak perintah menembak Brigadir J karena jauhnya jenjang kepangkatan dengan Ferdy Sambo. Terakhir, Bharada E mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya