Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo, dalam kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan didasari adanya intervensi pihak tertentu.
"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sobandi menjelaskan majelis memiliki pertimbangan sendiri dalam memberikan keputusan. Namun, informasi lebih lanjut belum bisa dibeberkan karena salinannya belum ada.
"Ada nanti di salinan putusan," ucap Sobandi.
Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA
Pertimbangan Belum Disampaikan
Sementara itu, hingga saat ini Mahkamah Agung belum menyampaikan pertimbangannya putusan kasasi terhadap para tersangka pembunuhan Brigajir J.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinan secara resmi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Pertimbangan tiga pembunuh Brigadir J lain yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi juga tidak bisa dibeberkan. MA menunggu salinan resmi untuk membeberkannya ke publik.
Baca juga: MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo, 2 Hakim Tak Setuju
“Mungkin dalam waktu dekat (sudah bisa dilihat pertimbangannya) tapi tidak bisa saya pastikan karena itu kepaniteraan," ucap Sobandi.
Empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan. Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup. Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri dipangkas setengahnya menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
(Z-9)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved