Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terus memperkuat pemahaman terkait kompetensi pengawasan pemilu.
Ketua Muhammadiyah melarang masjid dan kampus sebagai tempat kampanye partai politik.
TIM 8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan meluncurkan Anies App sebagai upaya menjaga komunikasi antara Anies Baswedan, relawan, dan simpatisannya.
PARTAI Gerindra menyambut baik undangan atau ajakan mahasiswa khususnya dari Universitas Indonesia untuk capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto menyampaikan gagasannya
Kepala daerah yang terjaring KPK tidak lepas dari praktik balik modal saat kampanye.
Ganjar menilai uji gagasan atau pemikiran yang paling baik adalah di kampus.
UNIVERSITAS Budi Luhur menggelar 'One Day Budi Luhur Healthy' dengan kegiatan olahraga zumba dan Kampung Walk Fun Bike
WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin mengingatkan kerawanan polarisasi atau pembelahan pilihan politik yang mungkin terjadi di kampus jika lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat kampanye.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus dalam merespon dugaan kampanye yang dilakukan beberapa kepala daerah.
UU 7/2017 tentang Pemilu telah melarang kepala daerah mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
Menurut Puadi, kegiatan tersebut saat ini belum dapat dimaknai sebagai kampanye. Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November mendatang selama 75 hari
Rencana UI mengundang bakal calon presiden (Bacapres) untuk adu gagasan pada 14 September 2023 diharapkan bisa menjadi kesempatan pendidikan berpolitik bagi pemilih muda.
"Larangan itu tegas diatur dalam Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dasar larangan itu mengacu pada Pasal 283 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu,"
"Jangan sampai justru kampus dimanfaatkan sebagai lumbung suara saja, tanpa makna yang berarti," kata Gielbran
Kemenko PMK menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 bisa menjadi ajang pendidikan berpolitik bagi pemilih pemula.
Dirjen Dikti Ristek, Nizam mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari terkait dengan putusan dari MK yang memperbolehkan kampanye di sekolah dan kampus
Peneliti BRIN Firman Noor mengatakan berkampanye di lingkungan pendidikan seperti kampus akan membuat calon presiden dan calon wakil presiden mendapat tantangan lebih berat.
Diharapkan kampus tidak berafiliasi secara langsung dengan kegiatan politik apalagi berat terhadap partai tertentu.
Generasi muda dianggap perlu melek politik sedini mungkin bahkan sejak di lingkungan sekolah.
Menurut Idham, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK bernomor 65/PUU-XXI/2023 itu menguji norma Pasal 280 ayat (1) huruf h dalam UU Nomor 7/2017
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved