Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan bisa menjadi ajang pendidikan berpolitik bagi pemilih pemula.
"Kita berharap satuan pendidikan tidak dijadikan arena politik praktis tetapi untuk momen bagaimana pendidikan politik," kata Warsito kepada Media Indonesia di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Karena mayoritas pemilih pemula merupakan usia muda dan belum pernah melakukan pemilihan dan seperti apa demokrasi. Menurutnya yang terpenting adalah pendidikan berpolitik dan pendidikan terkait dengan pemilu.
Baca juga: Kemendikbud Ristek masih Pelajari Putusan MK soal Kampanye di Lingkungan Pendidikan
Sehingga generasi muda diharapkan tidak lagi memilih calon-calon berbasis sentimen saja tetapi berbasis program yang diusung bagaimana melihat target-target pemerintah ke depan.
"Jadi bukan dari sisi kampus sebagai ajang atau arena kampanye tetapi bagaimana memberikan pendidikan politik oleh karena itu saya lebih mendukung yang hadir di institusi pendidikan bukan politikus tetapi penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU yang datang untuk berikan pendidikan," ujar dia.
Baca juga: Menko PMK Tidak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye Politik
Selain itu, terkait politik praktis menurutnya kurang tepat jika kampus sebagai pusat institusi yang selama ini dipegang sebagai referensi jangan sampai jadi ajang miniatur perbedaan.
"Karena kita belum tahu sejauh apa dan sesiap apa kampus menghadapi perbedaan. Karena ketika bicara sentimen biasanya akan terbawa emosional bisa fanatisme maka akan tidak baik," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Penguatan AMPD ini selaras dengan Flagship KITATANGGUH yang tengah dikembangkan Kemenko PMK.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
RAN-PK harus menjadi peta jalan konkret untuk mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.
Program Perintis Berdaya 2025 diharapkan menjadi katalisator lahirnya pelaku usaha yang inovatif, adaptif, dan berdaya saing tinggi.
Semangat Kebangkitan Nasional sejak berdirinya Budi Utomo pada 1928, kata menko PMK, adalah tentang kesadaran kolektif untuk bangkit melalui pendidikan, persatuan, dan kebudayaan.
HOPE International telah berhasil menghubungkan sejumlah industri Tiongkok dengan institusi pendidikan vokasi di Indonesia dalam menyiapkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved