Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan bisa menjadi ajang pendidikan berpolitik bagi pemilih pemula.
"Kita berharap satuan pendidikan tidak dijadikan arena politik praktis tetapi untuk momen bagaimana pendidikan politik," kata Warsito kepada Media Indonesia di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Karena mayoritas pemilih pemula merupakan usia muda dan belum pernah melakukan pemilihan dan seperti apa demokrasi. Menurutnya yang terpenting adalah pendidikan berpolitik dan pendidikan terkait dengan pemilu.
Baca juga: Kemendikbud Ristek masih Pelajari Putusan MK soal Kampanye di Lingkungan Pendidikan
Sehingga generasi muda diharapkan tidak lagi memilih calon-calon berbasis sentimen saja tetapi berbasis program yang diusung bagaimana melihat target-target pemerintah ke depan.
"Jadi bukan dari sisi kampus sebagai ajang atau arena kampanye tetapi bagaimana memberikan pendidikan politik oleh karena itu saya lebih mendukung yang hadir di institusi pendidikan bukan politikus tetapi penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU yang datang untuk berikan pendidikan," ujar dia.
Baca juga: Menko PMK Tidak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye Politik
Selain itu, terkait politik praktis menurutnya kurang tepat jika kampus sebagai pusat institusi yang selama ini dipegang sebagai referensi jangan sampai jadi ajang miniatur perbedaan.
"Karena kita belum tahu sejauh apa dan sesiap apa kampus menghadapi perbedaan. Karena ketika bicara sentimen biasanya akan terbawa emosional bisa fanatisme maka akan tidak baik," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan sebanyak 270.000 peserta PBI BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data akan tetap mendapatkan layanan.
Menko PMK Pratikno menyampaikan perkembangan penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa titik penyimpanan logistik untuk mempercepat distribusi ke wilayah yang paling membutuhkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional penanaman vegetasi untuk mitigasi bencana.
Menko PMK Pratikno menegaskan pentingnya langkah cepat dan menyeluruh untuk menjamin keamanan bangunan sekolah dan pesantren di seluruh Indonesia.
Kemenko PMK melakukan pendampingan pemerintah daerah dalam penanganan darurat gempabumi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved