Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemendikbud Ristek masih Pelajari Putusan MK soal Kampanye di Lingkungan Pendidikan

Naufal Zuhdi
23/8/2023 17:25
Kemendikbud Ristek masih Pelajari Putusan MK soal Kampanye di Lingkungan Pendidikan
Ilustrasi(Dok.MI )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengetok putusan larangan total kampanye di tempat ibadah, namun memperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan sekolah dan kampus meski dengan beberapa catatan.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dikti Ristek, Nizam mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari terkait dengan putusan dari MK tersebut.

"Kementerian masih mempelajari keputusan MK tentang kampanye di lingkungan kampus," katanya saat dihubungi pada Rabu (23/8).

Baca juga: Menko PMK Tidak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye Politik

Salah satu catatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tertuang di Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Nizam juga yakin dengan adanya kampanye di lingkungan kampus akan merubah pandangan dari mahasiswa-mahasiswa yang ada di dalamnya.

Baca juga: Putusan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Dinilai Cederai Independensi Pendidik

"Sedang kami pelajari. Yang namanya kampanye kan tujuannya memang untuk mempengaruhi pilihan pemilih," tandasnya. (Fal/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya