Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISIONER Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono menegaskan pejabat negara dan daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan mengarah keberpihakan terhadap calon tertentu yang menjadi peserta Pemilu, sebelum, selama dan seusai masa kampanye
"Larangan itu tegas diatur dalam Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dasar larangan itu mengacu pada Pasal 283 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu," kata komisioner Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono kepada Media Indonesia, Rabu (23/8) di Solo.
Menurut anggota komisioner Bawaslu Solo periode 2023-2028 itu, larangan bagi pejabat daerah berkepihakan terhadap calon tertentu yang akan berkontestasi dalam Pemilu sebagaimana diatur ayat (1) itu, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Baca juga : Bawaslu Dalami Kegiatan Gibran Tempel Stiker Ganjar-Jokowi
Dia paparkan, ada sanksi pidananya sebagaimaba termaktub dalam Pasal 547 UU 7/2017, bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 36 juta.
"Jika pejabat negara dalam masa kampanye melakukan hal itu, maka bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta," tukas Budi.
Baca juga : Putusan MK Bisa Berikan Ruang Pendidikan Berpolitik bagi Pemilih Pemula
Namun, lanjut dia, saat sekarang belum memasuki masa kampanye. Tahapan yang ada saat diperbolehkan sosialisasi dan semua peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi.
Terkait sosialisasi itu, Budi menegaskan diatut dalam Pasal 79 PKPU 15/2023. Dalam sosialisasi dan pendidikan politik, peserta Pemilu dilarang mengungkap citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik Parpol. (Z-5)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat negara agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. ia tidak akan segan menindak tegas
Pejabat di sektor eksekutif paling banyak belum menyerahkan LHKPN. Total, ada 81.344 dari total 333.734 penyelenggara negara.
DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Bisa Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden
PRESIDEN Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, (22/1)
PENELITI sekaligus Direktur Lembaga Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan Network DJA, Adjie Alfaraby memaparkan data golongan putih (golput) yang mengalami kenaikan pada Pilkada 2024
KPK menangkap pejabat negara dan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekanbaru, Riau, Senin (2/12). Mereka yang terjaring kini tengah diperiksa penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved