Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISIONER Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono menegaskan pejabat negara dan daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan mengarah keberpihakan terhadap calon tertentu yang menjadi peserta Pemilu, sebelum, selama dan seusai masa kampanye
"Larangan itu tegas diatur dalam Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dasar larangan itu mengacu pada Pasal 283 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu," kata komisioner Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono kepada Media Indonesia, Rabu (23/8) di Solo.
Menurut anggota komisioner Bawaslu Solo periode 2023-2028 itu, larangan bagi pejabat daerah berkepihakan terhadap calon tertentu yang akan berkontestasi dalam Pemilu sebagaimana diatur ayat (1) itu, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Baca juga : Bawaslu Dalami Kegiatan Gibran Tempel Stiker Ganjar-Jokowi
Dia paparkan, ada sanksi pidananya sebagaimaba termaktub dalam Pasal 547 UU 7/2017, bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 36 juta.
"Jika pejabat negara dalam masa kampanye melakukan hal itu, maka bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta," tukas Budi.
Baca juga : Putusan MK Bisa Berikan Ruang Pendidikan Berpolitik bagi Pemilih Pemula
Namun, lanjut dia, saat sekarang belum memasuki masa kampanye. Tahapan yang ada saat diperbolehkan sosialisasi dan semua peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi.
Terkait sosialisasi itu, Budi menegaskan diatut dalam Pasal 79 PKPU 15/2023. Dalam sosialisasi dan pendidikan politik, peserta Pemilu dilarang mengungkap citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik Parpol. (Z-5)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat negara agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. ia tidak akan segan menindak tegas
Pejabat di sektor eksekutif paling banyak belum menyerahkan LHKPN. Total, ada 81.344 dari total 333.734 penyelenggara negara.
DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Bisa Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden
PRESIDEN Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, (22/1)
PENELITI sekaligus Direktur Lembaga Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan Network DJA, Adjie Alfaraby memaparkan data golongan putih (golput) yang mengalami kenaikan pada Pilkada 2024
KPK menangkap pejabat negara dan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekanbaru, Riau, Senin (2/12). Mereka yang terjaring kini tengah diperiksa penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved