Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan. Kepastian itu disampaikan oleh anggota KPU RI Idham Holik.
"Rencananya KPU akan segera melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 15/2023 sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).
Menurut Idham, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK bernomor 65/PUU-XXI/2023 itu menguji norma Pasal 280 ayat (1) huruf h dalam UU Nomor 7/2017 terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Baca juga : Menko PMK Tidak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye Politik
Idham menyebut, MK mengecualikan penggunaan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Ia mencontohkan, calon presiden atau calon wakil presiden dapat saja mengikuti acara seminar di sebuah universitas.
Baca juga : Menko PMK Tidak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye Politik
Itu dimungkinkan jika panitia universitas bertanggungjawab atas kehadiran calon presiden atau calon wakil presiden dimaksud. "Dan yang bersangkutan datang tanpa atribut kampanye, tanpa nomor urut, tanpa partai pendukung," jelas Idham.
"Terus dalam kesempatan itu yang bersangkutan memberi tahu dan memaparkan semua programnya," pungkasnya. (Z-5)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Earth Hour bukan hanya tentang memadamkan lampu selama satu jam, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan aksi nyata dalam melindungi lingkungan.
Kemenag berinovasi dalam mengembangkan ekosistem wakaf produktif dengan meluncurkan program Kemenag Go Green: Green Theology untuk Menjawab Tantangan Lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved