Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
Penangkapan itu terjadi setelah ISKP mengklaim bertanggung jawab atas serangan terhadap kompleks agama Sikh di Ibu Kota Kabul, Rabu (1/4), yang menewaskan 25 orang.
Selain dijerat dengan UU Terorisme, WNI eks ISIS juga dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan makar terhadap negara sahabat, dalam hal ini di negara Suriah, yaitu Pasal 139b KUHP.
Warga negara Indonesia (WNI), terlebih yang ada di luar negeri, diingatkan agar lebih teliti dalam memberikan donasi.
Gerakan eks WNI anggota IS harus terus dipantau meskipun pemerintah sudah secara tegas menyatakan tidak akan memulangkan mereka ke Tanah Air.
Disampaikan Haris, hal yang mendorongnya untuk hijrah kembali setia pada NKRI ialah ketika terkena kasus hukum tindak pidana terorisme pada 2010.
Sebelum berangkat umumnya simpatisan IS harus melalui pembaiatan setia terhadap IS dan melepaskan kesetiaan dari NKRI.
Mereka bepotensi pindah ke negara lain atau mencari tempat baru untuk kembali membentuk kekuatan.
Anak-anak yatim piatu itu merupakan tanggung jawab negara. Sebab, mereka telah menjadi anak terlantar karena sudah tidak memiliki ayah dan ibu.
Mahfud akan mengecek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pemblokiran paspor milik WNI yang terbukti terlibat sebagai foreign terorist fighter (FTF) di Islamic State (IS)
Meski pemerintah sedang melakukan proses pemblokiran, Mahfud enggan merinci jumlah dan nama-nama WNI yang terlibat dalam FTF. Menurutnya data tersebut tidak untuk disebarluaskan.
Mahfud pun meminta publik untuk memaklumi jika data yang dimiliki pemerintah berubah-ubah lantaran pemerintah mendata orang-orang yang lari dari negaranya.
Yasonna menambahkan 200 WNI yang telah diverifikasi tersebut artinya berpaspor Indonesia dan identitasnya sudah jelas
PEMERINTAH diminta matang mempertimbangkan pemu-langan anak-anak berkewarganegaraan Indonesia eks anggota Islamic State (IS).
Negara juga telah mengantisipasi berbagai potensi masuknya WNI mantan anggota ISIS, termasuk lewat jalur bebas visa dari Singapura.
Pemerintah, sambung dia, terus memutakhirkan data perkembangan segala aspek untuk pemulangan anak yatim eks IS.
Tetapi mengenai teknis penjemputan dan pembinaan yang akan dilakukan nanti, ia belum dapat memastikan sebab proses itu masih dikoordinasikan.
Tujuannya mencegah mereka kembali ke Indonesia.
Kerja sama informasi ihwal radikalisme dan terorisme dengan intelijen negara lain sangat penting lantaran pergerakan aktor radikalisme lintas negara.
Pemerintah akan mengeluarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mencabut status WNI dari warga negara yang terafiliasi jaringan terorisme.
Anak-anak itu harus dipastikan bersedia dipisahkan dari orangtua mereka. Dalam konteks ini penting bagi mereka untuk memahami mengapa mereka dipisahkan dari orangtua mereka.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved