Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Eksekutif Indonesian Muslim Crisis Center, Robi Sugara, menilai pemerintah bisa mengembalikan eks kombatan ISIS melalui proses seleksi dan harus mengikuti karantina untuk mengenyam deradikalisasi. Tahapan ini bisa bekerja sama dengan pemerintah provinsi Aceh yang menjalankan syariat Islam.
"Tidak mudah bagi pemerintah menolak atau menerima pemulangan WNI eks ISIS yang sekarang ada di penampungan di salah satu wilayah Irak dan Turki. Jika pemerintah menerima mereka pulang, saya kira bisa dipertimbangkan yang hanya bertujuan mencari syariat Islam," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (6/2).
Baca juga: Polisi Perbaiki Berkas Perkara Tersangka Penyerang Novel Baswedan
Menurut dia, eks kombatan ISIS menyisakan dilema bagi pemerintah. Jika menolak, pemerintah akan berhadapan dengan persoalan HAM. Indonesia juga dinilainya belum memiliki kesiapan secara teknis meski sudah memiliki kelembagaan dan kelengkapan secara instrastruktur. Hal ini belum termasuk resiko dari kuatnya ideologi ISIS untuk dilakukan rehabilitasi dan deradikalisasi.
Dosen HI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menjelaskan terdapat dua tujuan besar dari WNI yang bergabung dengan ISIS. Pertama, kebencian kepada negara ini didasari karena tidak menggunakan hukum Tuhan dalam pemerintahan. Untuk selanjutnya, mereka mencari wilayah yang sesuai dengan pemikirannyan dan menjadi pasukan asing atau foreign fighters. Kedua, lanjut dia, mereka menginginkan penerapan syariat Islam dan pergi ke tempat yang dipandang tepat untuk menjalankannya.
"Akan tetapi mereka tidak memiliki tujuan untuk menjadi foreign fighters. Mereka hanya ingin menjadi warga biasa yang hidup di bawah naungan syariat Islam," paparnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika pemerintah punya kebijakan dalam menerima mereka pulang sebaiknya menerima dengan alasan yang kedua.
"Cara penangananya bagaimana, saya kira bisa melibatkan pemerintah provinsi Aceh yang saat ini wilayahnya sedang menjalankan syariat Islam. Jadi kepulangan mereka bisa dilakukan, karantinanya di wilayah Aceh," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved