Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jimly: Cabut Dulu Kewarganegaraan WNI yang Terlibat IS

Indriyani Astuti
05/2/2020 12:36
Jimly: Cabut Dulu Kewarganegaraan WNI yang Terlibat IS
Jimly Asshiddiqie(MI/Ardi Teristi Hardi )

KETUA Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa, berdasarkan aturan perundang-undangan, warga negara Indonesia (WNI) yang ikut berperang atau menjadi tentara untuk kepentingan negara lain sudah menenuhi syarat untuk dicabut kenegaraan mereka (stateless).

"Kalau mereka ikut dengan sukarela, ikut perang, ada juga yang bekerja, itu bisa terancam kehilangan paspor, nah jadi itu nanti bagaiamana biar pemerintah mengaturnya,"ujar pria yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2003-2008 itu kepada media seusai bertemu dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (5/2).

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu, guna memberikan efek jera pada WNI yang sukarela bergabung dengan Islamic State (IS), sebaiknya dicabut terlebih dahulu kewarganegaraan mereka sebelum dipulangkan ke Indonesia.

"Dicabut dulu biar ada punishment. Kalau tidak, tidak ada efek jera," ucapnya.

Baca juga: Kaji Ulang Pemulangan 600 WNI Eks IS

Jimly mengatakan pemerintah juga tidak bisa membiarkan WNI yang pernah ikut sebagai relawan IS apabila mereka ingin kembali ke Indonesia.

Dalam UUD 1945, terangnya, dipastikan negara menjamin hak konstitusi warganya termasuk tidak boleh membiarkan warga negara mereka stateless.

Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin kembali menjadi WNI, harus ada tes khusus dan pembinaan deradikalisme supaya mereka menyadari kesalahannya dan mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal yang bisa dilakukan antara lain seleksi (screening) untuk mengetahui apakah mereka yang sukarela bergabung dengan IS bersedia atau tidak mematuhi hukum Indonesia dan patuh terhadap konstitusi Indonesia.

Pemerintah Indonesia, ujar Jimly, di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) tengah mengkaji opsi-opsi pemulangan WNI Indonesia yang terlibat IS.

Jimly yakin pemerintah punya kearifan dan pertimbangan mengenai hal itu.

"Jadi kita tunggu saja. Pemerintah dalam hal ini punya kearifan tersendiri terhadap warga negaranya yang salah jalan," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya